Korlantas Polri memang akan melakukan pengalihan warna pelat nomor kendaraan pribadi dari latar hitam tulisan putih menjadi latar putih tulisan hitam. Namun, penggunaan pelat nomor putih itu belum resmi diterbitkan.
Meski begitu, sudah banyak mobil pribadi yang menggunakan pelat nomor putih tidak resmi. Bahkan, di media sosial ada pelat nomor putih yang dijual umum, bukan dikeluarkan resmi oleh Korlantas Polri.
Kepolisian pun menjaring kendaraan pribadi yang menggunakan pelat nomor putih tidak resmi. Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sulawesi Selatan menggelar razia penggunaan pelat putih tidak resmi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami menjaring banyak kendaraan yang menggunakan pelat putih dan itu bukan Korlantas yang keluarkan, makanya kami tertibkan," kata Kasubdit Penegakan Hukum (Gakum) Ditlantas Polda Sulsel AKBP Masaluddin dikutip Antara.
Menurutnya, penggunaan pelat putih tidak resmi melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Namun, belum ada penilangan yang dilakukan kepolisian. Pihak kepolisian baru memberikan teguran.
Masaluddin menyebut, pihaknya hanya memberikan edukasi kepada masyarakat khususnya pengguna kendaraan yang terjaring serta mengajak warga lainnya yang memiliki kendaraan dengan pelat nomor putih tidak resmi agar segera mencopotnya karena bukan produk dari Korlantas Polri.
"Operasi yang digelar belum memberi tindakan tilang ke pengendara pengguna pelat dasar putih tulisan hitam. Kami hanya melakukan peneguran dan mengingatkan jika tak diindahkan akan diberi sanksi tilang," katanya.
"Untuk pelat dasar putih tulisan hitam memang sudah ada aturannya dari Korlantas, tapi di Ditlantas Polda Sulsel belum ada teknis pemberlakuan, sehingga belum bisa diberlakukan," jelasnya.
(rgr/lth)
Komentar Terbanyak
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Kenapa Sih STNK Tak Berlaku Selamanya dan Harus Diperpanjang?