Pelat Nomor Putih Jadi Diterapkan Juni 2022? Ini Penjelasan Polisi

Pelat Nomor Putih Jadi Diterapkan Juni 2022? Ini Penjelasan Polisi

Tim detikcom - detikOto
Rabu, 25 Mei 2022 10:17 WIB
Contoh Pelat Nomor Warna Putih
Foto: Pelat nomor putih (Istimewa)
Jakarta -

Korlantas Polri akan menerapkan peralihan dari pelat hitam ke pelat putih tulisan hitam. Kabarnya, pelat nomor putih mulai diberlakukan bulan depan atau Juni 2022. Jadi?

Menurut Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri Kombes M Taslim Chairuddin, waktu penerbitan pelat putih bulan depan masih perkiraan. Artinya belum ada kepastiannya.

"Jadi saya tidak tahu persis ada statement yang mengatakan bahwa TNKB (tanda nomor kendaraan bermotor/pelat nomor) akan dilakukan bulan Juni. Tapi memang untuk masalah TNKB (pelat putih) ini menyangkut masalah teknis. Sejak regulasinya kita lakukan perubahan, regulasi yang ada di Peraturan Kepolisian No 7 Tahun 2021 yang ditandatangani oleh Kumham, disahkan begitu bulan Mei 2021 sebenarnya, TNKB dengan spek baru warna dasar putih tulisan hitam sudah bisa diberlakukan," kata Taslim dalam video yang diunggah akun Instagram NTMC Polri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Akan tetapi kan ini aturan-aturan yang mengatur terkait dengan taktis dan teknis. Sehingga meskipun regulasi sudah ada, tidak serta merta kita bisa terapkan begitu saja," sambungnya.

Persiapan yang dilakukan dimulai dari koordinasi menyiapkan prasarana infrastruktur yang diperlukan. Kemudian, material pelat nomor putih juga harus disiapkan.

ADVERTISEMENT

"Material TNKB apakah bulan Juni betul mau dilaksanakan, bahasa saya masih diperkirakan," ujar Taslim.

Menurut Taslim, pada awal pelaksanaan tidak semua kendaraan mendapat pelat putih. Adapun kendaraan yang akan mendapatkan pelat putih terlebih dahulu adalah kendaraan baru, kendaraan yang habis masa berlaku 5 tahunan, dan kendaraan yang dimutasi (pindah alamat) atau balik nama.

Apa alasan Korlantas Polri tidak memberikan pelat putih langsung untuk semua kendaraan? Yang pertama, kata Taslim, pihaknya harus menghabiskan material yang lama terlebih dahulu.

"Karena material yang lama ini kan diadakan menggunakan uang negara sehingga harus dihabiskan dan dipertanggungjawabkan. Setelah material lama sudah habis baru kita terapkan menggunakan material yang baru," kata Taslim dalam video di YouTube NTMC Polri dilihat detikcom, Rabu (25/5/2022).

"Kendaraan yang membutuhkan yang mana saja? Yang pasti kendaraan yang melakukan pendaftaran baru. Yang kedua kendaraan yang masa berlaku TNKB habis, sudah lima tahun, sehingga perlu ada perubahan. Kemudian kendaraan yang melakukan balik nama, kan ada perubahan kepemilikan," jelas Taslim.




(rgr/dry)

Hide Ads