Kenapa Ada Saja Orang Marah saat Ditilang Polisi?

ADVERTISEMENT

Kenapa Ada Saja Orang Marah saat Ditilang Polisi?

Tim detikcom - detikOto
Senin, 30 Mei 2022 16:16 WIB
Sejumlah petugas kepolisian melakukan penindakan tilang terhadap pengendara motor yang masuk jalur bus Trans J di Mampang, Jakarta Selatan (25/9/2015). Puluhan pengedara sepeda motor diberikan tidakan tilang. Setiap harinya banyak pemotor yang nekat masuk jalur busway yang seharusnya steril. Agung Pambudhy/Detikcom.
Ilustrasi penilangan pada pengendara sepeda motor yang melanggar lalu lintas Foto: Agung Pambudhy
Jakarta -

Aksi seorang pengendara sepeda motor marah-marah ke personel polisi lalu lintas tak jarang terjadi di jalanan. Banyak yang tak terima lantaran ditilang petugas.

Pemerhati Masalah Transportasi dan Hukum, Budiyanto mengatakan penyebab pelanggar meletupkan emosi saat ditilang bisa datang dari dua sisi. Baik dari pengendara itu sendiri, ataupun petugas di lapangan.

"Hal ini bisa terjadi karena sumbernya dari dua arah, baik dari petugas maupun pelanggar. Kesalahan dari petugas kemungkinan adanya dugaan kesalahan teknis petugas saat melakukan penegakan hukum atau dari pelanggar itu sendiri yang menampilkan sifat-sifat arogansi," kata Budiyanto dikutip Senin (30/5/2022).

Budiyanto menjelaskan situasi marah-marah kepada petugas tidak perlu terjadi apabila penegakan hukum dilaksanakan secara profesional dan proporsional. Sementara pelanggar menyadari akan kesalahannya.

"Masing-masing diharapkan paham akan hak dan kewajibannya secara proporsional," jelas Mantan Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya ini.

Mantan Polisi Lalu Lintas dengan pangkat terakhir Ajun Komisaris Besar ini menjelaskan prosedur petugas ketika memberhentikan pengguna jalan, yakni sesuai dengan pasal 265 ayat 3 UU No 22 tahun 2009.

Untuk melaksanakan pemeriksaan kendaraan bermotor sebagaimana mama dimaksud pada ayat 1, kepolisian berwenang untuk:

a. menghentikan kendaraan
b. meminta keterangan kepada pengemudi; dan atau
c. melakukan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab

Sementara bagi pengguna jalan wajib mematuhi perintah yang diberikan oleh petugas kepolisian. Sesuai pasal 106 ayat 5, pengguna jalan wajib menunjukkan;

a. STNK atau STCB
b. SIM
c. Bukti lulus uji, dan atau
d. Tanda bukti lain yang sah

Lebih lanjut, Budiyanto memaparkan apabila ada penindakan dari petugas yang di luar teknis, pengendara diimbau untuk tidak meletupkan emosi sesaat.

"Ada ruang untuk melakukan upaya hukum, misal pra peradilan. Tindakan marah - marah adalah tindakan kontra produktif yang dapat merugikan semua pihak atau bahkan dapat berkonsekuensi terhadap pelanggaran hukum baru," kata Budiyanto.



Simak Video "Catat! Tugas Polantas Tidak Hanya Sebatas Menilang Lho"
[Gambas:Video 20detik]
(riar/rgr)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT