Dinas Perhubungan DKI Jakarta telah memutuskan perluasan zona ganjil genap di tahun 2022. Semula hanya ada 13 ruas jalan yang menerapkan ganjil genap, kini diperluas menjadi 25 titik. Ini dia daftar 25 lokasi ganjil genap yang akan berlaku bulan depan.
Keputusan ini diambil setelah Pemprov DKI Jakarta dalam rapat yang digelar bersama Ditlantas Polda Metro Jaya. Dari hasil rapat tersebut, diputuskan bahwa perluasan ganjil genap Jakarta menjadi 25 ruas jalan ditetapkan mulai 6 Juni 2022.
"Mulai 6 Juni untuk pemberlakuan ganjil genap itu berlaku di 25 ruas jalan," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, dikutip Antara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut ini Daftar Lokasi 25 Titik Ganjil Genap di DKI Jakarta
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Jenderal S Parman
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan MT Haryono
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan D.I Pandjaitan
- Jalan Jenderal Ahmad Yani
- Jalan Pramuka
- Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Stasiun Senen
- Jalan Gunung Sahari.
Sebelum aturan ganjil-genap di 25 titik ini diterapkan, Pemprov DKI Jakarta akan melakukan sosialisasi masif kepada masyarakat. Ini dilakukan agar masyarakat khususnya pengendara dapat mengetahui atau mendapatkan informasi terkait perluasan ganjil genap di 25 titik ini.
"Untuk bisa reaktivasi 25 ruas jalan ada beberapa prasyarat yang harus dilakukan. Pertama, mulai hari ini kami akan melakukan sosialisasi secara masif kepada masyarakat, akan dilakukan sampai tanggal 5 Juni," papar Syafrin.
[Lanjut Halaman Berikutnya: Alasan Ganjil Genap Diperluas]
Sebagai informasi, perluasan ganjil genap di 25 titik ruas jalan Ibu Kota itu sesuai dengan Pergub Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-Genap.
Perluasan ganjil genap ini bukan tanpa alasan, sebab menurut Syafrin terjadi peningkatan volume kendaraan dalam beberapa pekan terakhir setelah dilonggarkannya aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jakarta.
"Jadi, dengan diterapkan 25 ruas jalan, kinerja lalu lintas pada ruas jalan sibuk itu akan kembali turun. Kita harapkan produktivitas masyarakat kembali naik," ujarnya.
Meski ganjil genap diperluas, namun penerapannya tidak ada yang berubah. Untuk jam operasional ganjil genap dimulai pukul 06.00-10.00 WIB lalu dilanjutkan pada pukul 16.00-21.000 WIB. Aturan ganjil genap ini berlaku setiap Senin-Jumat, sedangkan Sabtu-Minggu dan hari libur nasional ganjil genap tidak berlaku.
Sistem ganjil genap tidak berlaku bagi kendaraan dinas Polri, TNI, ambulans, pemadam kebakaran, kendaraan bahan bakar listrik, sepeda motor, angkutan umum dengan pelat dasar kuning, dan kendaraan darurat lainnya yang dikecualikan.
Pelanggar sistem ganjil genap Jakarta akan dikenakan sanksi tilang yang mengacu pada Pasal 287 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yakni dikenakan denda maksimal Rp 500.000.
(din/din)
Komentar Terbanyak
Mobil Esemka Digugat, PT SMK Tolak Pabrik Diperiksa
Mobil Mewah Tina Talisa yang Ditunjuk Jadi Komisaris Pertamina Patra Niaga
Riwayat Esemka: 'Dulu Digadang-gadang Mendunia, Kini Diseret ke Meja Hijau'