Ganjil Genap Jakarta Jadi 25 Titik Mulai Juni 2022, Simak Lagi Lokasinya

Ganjil Genap Jakarta Jadi 25 Titik Mulai Juni 2022, Simak Lagi Lokasinya

Ilham Satria Fikriansyah - detikOto
Jumat, 27 Mei 2022 13:18 WIB
Polisi menindak pelanggar ganjil genap di Jalan Fatmawati, Jakarta Selatan, Senin (9/5/2022).
Ilustrasi polisi melakukan pemeriksaan ganjil genap di DKI Jakarta (Foto: Andhika Prasetia/detikOto)

Sebagai informasi, perluasan ganjil genap di 25 titik ruas jalan Ibu Kota itu sesuai dengan Pergub Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-Genap.

Perluasan ganjil genap ini bukan tanpa alasan, sebab menurut Syafrin terjadi peningkatan volume kendaraan dalam beberapa pekan terakhir setelah dilonggarkannya aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jakarta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi, dengan diterapkan 25 ruas jalan, kinerja lalu lintas pada ruas jalan sibuk itu akan kembali turun. Kita harapkan produktivitas masyarakat kembali naik," ujarnya.

Meski ganjil genap diperluas, namun penerapannya tidak ada yang berubah. Untuk jam operasional ganjil genap dimulai pukul 06.00-10.00 WIB lalu dilanjutkan pada pukul 16.00-21.000 WIB. Aturan ganjil genap ini berlaku setiap Senin-Jumat, sedangkan Sabtu-Minggu dan hari libur nasional ganjil genap tidak berlaku.

ADVERTISEMENT

Sistem ganjil genap tidak berlaku bagi kendaraan dinas Polri, TNI, ambulans, pemadam kebakaran, kendaraan bahan bakar listrik, sepeda motor, angkutan umum dengan pelat dasar kuning, dan kendaraan darurat lainnya yang dikecualikan.

Pelanggar sistem ganjil genap Jakarta akan dikenakan sanksi tilang yang mengacu pada Pasal 287 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yakni dikenakan denda maksimal Rp 500.000.



Simak Video "Video: Catat! Ganjil-Genap di Puncak Bogor Berlaku hingga 5 Januari"
[Gambas:Video 20detik]

(din/din)

Hide Ads