Mobil-Motor Ganti Warna Cat? Jangan Lupa STNK Diurus

Mobil-Motor Ganti Warna Cat? Jangan Lupa STNK Diurus

Dina Rayanti - detikOto
Selasa, 10 Mei 2022 08:41 WIB
406013 05: A worker sprays a clearcoat on a Dodge Durango vehicle body at Chrysler Groups Newark Assembly Plant May 30, 2002 in Newark, DE. The automotive plant is the first in the world to take advantage of the new painting technology that reduces emissions at least 25 percent while improving the paint quality of the vehicles. Chrysler Group worked with its supplier DuPont to use the clear coat paint, which is the final protective paint layer for the Dodge Durangos built at the assembly plant. (Photo by Don Murray/Getty Images)
Ganti warna cat kendaraan diperbolehkan asal jangan lupa mengurus STNK. Foto: Don Murray/Getty Images
Jakarta -

Mengganti warna cat pada kendaraan merupakan salah satu alternatif bagi Anda yang bosan dengan tampilan itu-itu saja. Ganti warna cat kendaraan memang diperbolehkan, tapi jangan lupa Anda juga harus mengurus Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

"STNK itu legitimasi operasional, isinya selain data identitas kepemilikan juga identitas kendaraan, tentu harus sesuai antara dokumen dan fisiknya," kata Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri Taslim Chairuddin saat dikonfirmasi detikOto, Senin (9/5/2022).

Tercantum dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor pasal 54, mengubah warna kendaraan harus juga mengubah data STNK dengan persyaratan sebagai berikut:
1. Mengisi Formulir Permohonan
2. Melampirkan:
- Tanda bukti identitas sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 ayat 6,
- Surat kuasa bermaterai cukup dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang diberi kuasa bagi yang diwakilkan,
- STNK,
- Rekomendasi dari unit pelaksanaan Regident untuk perubahan warna Ranmor,
- Surat keterangan dari bengkel umum yang melaksanakan perubahan warna ranmor yang disertai TDP/NIB, SIUP, Nomor Pokok Wajib Pajak, dan Surat keterangan domisili,
- hasil cek fisik ranmor, dan
- tanda bukti pendaftaran BPKB.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nantinya, Anda juga akan mengeluarkan biaya seperti halnya penerbitan STNK baru.

ADVERTISEMENT

Dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 76 tahun 2020 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara RI, biaya penerbitan STNK baru kendaraan roda dua sebesar Rp 100.000 dan kendaraan roda empat Rp 200.000.

"Atas pergantian stnk itu tentu juga akan ada biaya pnbp STNK," kata Taslim.




(dry/din)

Hide Ads