Saat ini di Indonesia sudah diterapkan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE). Jika terbukti melanggar, sistem akan mengirim 'surat cinta' ke alamat pemilik kendaraan.
Dalam sistem ETLE, surat tilang akan dikirim ke alamat sesuai data kendaraan. Lalu bagaimana kalau mobilnya disewakan dan digunakan oleh orang lain untuk mudik?
"Saya jelaskan bahwa di sistem hukum pidana kita, itu berlaku asas vicarious liability. Jadi ada suatu tanggung jawab pengganti. Jadi setiap kendaraan yang dirental, tanggung jawab terhadap kendaraan itu, meyakinkan perental ini, adalah pengendara-pengendara yang taat akan aturan lalu lintas. Jadi manakala terjadi suatu pelanggaran lalu lintas walaupun ini kendaraan rental, itu harus menjadi penanggung jawab pemilik kendaraan," ujar Kasubdit Penindakan dan Pelanggaran Ditgakkum Korlantas Polri Kombes Pol I Made Agus Prasetya, dalam video yang ditayangkan YouTube NTMC Channel seperti dilihat detikcom, Rabu (27/4/2022).
Baca juga: Cara Cek Tilang Elektronik Secara Online |
I Made Agus menegaskan, pemilik kendaraan dan yang menyewa mobil harus sama-sama sepakat terkait penindakan ETLE ini. Pemilik kendaraan yang menyewakan mobilnya ke orang lain harus memastikan bahwa pengemudi mobil tersebut komitmen untuk taat aturan.
"Jadi ada kewajiban pengganti pemilik kendaraan ini untuk meyakinkan para pengemudinya adalah pengemudi yang taat berlalu lintas. Ini yang harus dipedomani," sebutnya.
Soal mobil rental yang khawatir kena tilang elektronik, Budiyanto, purnawirawan Polri yang kini menjadi pemerhati masalah transportasi dan hukum menyarankan agar pemilik rental mobil mencatat secara detail tanggal masuk dan keluar mobil, utamanya soal identitas konsumen.
"Perlu ada manajemen bagi para pengusaha rental untuk mencatat secara pasti identitas penyewa dan waktu menyewa sehingga pada saat ada masalah yang berkaitan dengan hukum mudah untuk menyelesaikan," kata Budiyanto yang pernah menjabat sebagai Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya.
"Jika perlu ada surat pernyataan bersama antara penyewa dengan pemilik rental yang berkaitan dengan masalah tersebut kaitannya dengan tanggung jawab membayar denda tilang apabila kena E-TLE," jelas dia.
Simak Video "Operasi Keselamatan 2024: Ini Jenis Pelanggaran yang Diincar"
(rgr/din)