Asyik! 5 Daerah Ini Beri Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Asyik! 5 Daerah Ini Beri Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Ridwan Arifin - detikOto
Jumat, 08 Apr 2022 03:04 WIB
Petugas Samsat Jakarta Pusat saat melayani perpanjangan pajak kendaraan bermotor di Pelayanan Gerai Samsat, Thamrin City, Jakarta Pusat, Sabtu (27/06/2015). Pelayanan di gerai samsat pada akhir pekan ini dalam rangka Bulan Bhakti Pelayanan Prima memperingati HUT Bhayangkara ke 69 pada 1 Juli 2015 dan sekaligus menyikapi kebijakan pemrov DKI Jakarta terkait pembebasan denda pajak atau pemutihan yang dilakukan dalam rangka HUT DKI Jakarta. Grandyos Zafna/detikcom
Ilustrasi pembayaran pajak kendaraan bermotor (Grandyos Zafna/detikOto)
Jakarta -

Lima provinsi di Indonesia sedang menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Berikut ini wilayahnya.

Program pemutihan, memudahkan masyarakat yang sedang menunggak pajak kendaraan bermotor. Sebab tidak dikenakan denda, dan hanya membayar pokok pajaknya saja.

Periode pembebasan denda keterlambatan pajak kendaraan bermotor memiliki jadwal yang berbeda di masing-masing wilayah. Berikut rangkumannya:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Jawa Timur

Berdasarkan Keputusan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa Nomor 188/226/KPTS/013/2022 keringanan bebas sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) itu berlaku mulai 1 April hingga 30 Juni 2022 bagi seluruh wajib pajak kendaraan yang berada di Jawa Timur.

ADVERTISEMENT

Tidak hanya bagi pemilik kendaraan berpelat nomor Jatim, pemutihan ini juga berlaku bagi pemilik kendaraan luar provinsi yang hendak melakukan balik nama. Pada pemutihan kali ini Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dibebaskan.

2. Jambi

Pemerintah Provinsi Jambi juga memberikan relaksasi pajak kendaraan bermotor. Dalam situs Samsat Jambi, relaksasi ini berlaku mulai tanggal 7 Januari hingga 30 April 2022.

Adapun syarat dan ketentuannya, sebagai berikut:

1. Pembebasan pokok dan sanksi administratif BBNKB-II untuk permohonan balik nama dalam dan luar daerah;
2. Pembebasan pokok dan sanksi administratif BBN-KB lelang;
3. Pembebasan sanksi administratif PKB yang telah lewat tanggal jatuh tempo;
4. Pembebasan sanksi administratif BBNKB-I; dan
5. Pembebasan sanski administratif pendaftaran PKB I, II, dan lelang yang telah lewat tanggal jatuh tempo

3. Bali

Pemprov Bali kembali mengeluarkan kebijakan relaksasi pajak berdasarkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 63 tahun 2021 dan Nomor 41 tahun 2022. Ada dua relakasi di antaranya:

- Gratis Bea Balik Nama Kendaraaan Bermotor II (berlangsung dari 5 Januari sampai dengan 3 Juni 2022)

- Pemutihan denda pajak kendaraan bermotor (4 Aprili sampai dengan 31 Agustus 2022).

4. Sumatera Barat

Pemprov Sumatera Barat (Sumbar) melalui Bapenda mengumumkan bahwa berdasarkan Pergub Nomor 7 Tahun 2022, sedang berlangsung pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 15 Maret hingga 15 Juni 2022, di antaranya:

- Gratis Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II
- Penghapusan sanksi atau denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor

5. Kalimantan Utara

Dikutip dari Diskominfo Kalimantan Utara, telah terbit Keputusan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 188.44/K.237/2022 tentang Pemberian Pembebasan Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor terhadap Kendaraan Bermotor Yang Terdaftar di Provinsi Kalimantan Utara dan Kendaraan Mutasi ke Wilayah Provinsi Kalimantan Utara.

Namun relaksasi program pemutihan pajak di Kaltara hanya berupa pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II. Tidak termasuk dengan sanksi keterlambatan pembayaran pajak. Relaksasi ini berlangsung dari 1 April hingga 30 September 2022.

(riar/din)

Hide Ads