Tidak ada lagi penyekatan saat mudik dan arus balik oleh pihak kepolisian. Sebagai gantinya, pihak kepolisian telah menyiapkan skema lalu lintas untuk mengantisipasi kepadatan kendaraan berupa contra flow dan one way.
"Jadi kita yang ada di lapangan menyiapkan cara-cara untuk bertindak yang paling memungkinkan dan mohon kerja samanya untuk masyarakat untuk bisa menjaga suksesnya mudik dan kembali ke Jakarta," kata Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi dikutip laman NTMC Polri, Selasa (5/4/2022).
Firman lebih lanjut mengimbau masyarakat yang mudik untuk melakukan vaksin booster. Vaksin booster memang merupakan salah satu persyaratan bagi para pemudik. Bagi pemudik yang sudah melakukan vaksin booster maka tak perlu lagi menunjukkan hasil tes negatif Covid-19.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun bagi pemudik yang baru dua kali melakukan vaksin kedua maka akan diminta untuk menunjukkan hasil Antigen 1x24 jam atau PCR 3x24 jam. Sedangkan bagi pemudik yang baru melakukan vaksin dosis pertama, harus menunjukkan hasil tes PCR 3x24 jam.
Bagi anak-anak berusia 6-17 tahun tidak diperlukan testing namun harus menunjukkan vaksinasi dosis kedua.Kemudian bagi anak berusia di bawah 6 tahun juga tidak diperlukan testing melainkan didampingi pendamping perjalanan yang memenuhi syarat perjalanan.
"Tetap imbauan kami kepada seluruh masyarakat yang akan pulang adalah di booster untuk kepentingan kita bersama. Yang kedua tentunya kalau kita ingin lancar tidak ada penyekatan-penyekatan, jadi nanti sifatnya kita uji petik. Tapi sekali lagi melihat tahun lalu ketika tersendat saja di rest area itu menjadi kendala untuk kelancaran di Jalan Tol," sambung Firman.
(dry/din)
Komentar Terbanyak
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Kenapa Sih STNK Tak Berlaku Selamanya dan Harus Diperpanjang?