Korlantas Polri telah memberlakukan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) di jalan tol. Salah satu pelanggaran yang diincar adalah batas kecepatan.
Untuk batas kecepatan di jalan tol paling rendah adalah 60 km/jam serta paling tinggi 80 km/jam untuk dalam kota dan 100 km/jam untuk tol luar kota. Jika melanggar ketentuan tersebut, akan dikenakan pasal 287 ayat (5) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ancaman sanksinya adalah pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Pemerhati masalah transportasi dan hukum, Budiyanto, menyoroti permasalahan jalan tol yang sering terjadi kemacetan. Sehingga, pada saat macet kecepatan kendaraan di bawah batas kecepatan minimal.
"Untuk antisipasi kejadian seperti ini disarankan perlu ada suatu sistem yang secara otomatis dapat bekerja pada saat terjadi kemacetan yang menunjukkan jalan tol sedang mengalami kemacetan atau minimal ada petugas yang mengkomunikasikan ke petugas back office atau ruang data bahwa jalan tol sedang mengalami kemacetan. Hal ini dikandung maksud jangan sampai pengguna jalan dirugikan karena terekam CCTV dengan kecepatan di bawah batas kecepatan minimal. Atau, speedcam/ETLE pada saat jalan tol mengalami kemacetan secara otomatis tidak bekerja," ujar Budiyanto yang merupakan mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya dalam keterangan tertulisnya.
"Kita perlu ingat bahwa penegakan hukum yang salah, tidak cermat dan salah menganalisa, dapat berkonsekuensi kepada permasalahan hukum yang baru. Sehingga perlu SDM yang mampu menganalisa, memverifikasi pelanggaran yang masuk dalam database dengan baik dan benar," ucapnya.
Di sisi lain, Direktur Penegakan Hukum (Dirgakum) Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan menyebut, sistem ETLE belum bisa membaca pelanggaran batas kecepatan minimal.
"Kamera pintar kita baru bisa meng-capture over speed," kata Aan kepada detikcom, Kamis (31/3/2022).
Aan mengatakan, ke depannya tidak menutup kemungkinan kamera ETLE bisa menangkap kendaraan yang berjalan pelan di bawah batas kecepatan minimal. Untuk saat ini, fokus Korlantas Polri adalah untuk menindak kendaraan yang over speed dan over load.
"Kita prioritas ke overload dan over speed yang potensial terjadi laka (kecelakaan) dengan fatalitas tinggi. Kita terus kaji (penggunaan kamera yang bisa membaca kendaraan lambat)," sebut Aan.
Simak Video "Operasi Keselamatan 2024: Ini Jenis Pelanggaran yang Diincar"
(rgr/din)