Hari Pertama Tilang Elektronik Tol: Ngebut, 19 Pelanggar 'Tertangkap' Kamera ETLE

Hari Pertama Tilang Elektronik Tol: Ngebut, 19 Pelanggar 'Tertangkap' Kamera ETLE

Tim Detikcom - detikOto
Minggu, 03 Apr 2022 04:26 WIB
Tilang Elektronik di Tol: Waktu Berlaku, Jenis Pelanggaran, dan Lokasi Penerapan
Jalan tol di Jakarta ada yang sudah menerapkan tilang elektronik (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Tilang elektronik di jalan tol mulai diberlakukan pada 1 April. Di hari pertama tersebut tercatat ada 19 pelanggar yang tertangkap kamera melebihi batas kecepatan maksimal.

Setelah melewati periode sosialisasi, tilang elektronik di jalan tol mulai berlaku tepat 1 April 2022. Dengan lokasi masih terbatas, tilang elektronik jalan tol mengincar dua jenis pelanggaran.

Yang pertama adalah pelanggaran batas kecepatan. Pelanggaran kedua yang diincar adalah truk yang melebihi batas kapasitas dan dimensi (truk ODOL).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada 19 pelanggaran overspeed di hari pertama tanggal 1 April 2022," kata Kepala Subdirekorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Jamal Alam saat dikonfirmasi, Sabtu, dikutip dari Antara.

Kendaraan-kendaraan yang tertangkap kamera tersebut ngebut melaju dengan kecepatan di atas 100 km/jam. Berdasarkan aturan yang berlaku, itu merupakan batas maksimal kecepatan di jalan tol.

ADVERTISEMENT

Batas kecepatan kendaraan dalam tol telah diatur dalam Pasal 287 ayat 5 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) No 22/2009.

"Setiap pengendara yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000."

Batas kecepatan di jalan bebas hambatan atau tol adalah paling rendah 60 km/jam dengan batas tertinggi 100 km/jam.

Untuk pelanggaran batas muatan diatur dalam Pasal 307 UU No 22/2009.

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor Angkutan Umum Barang yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000."

[Halaman Selanjutnya: Lokasi Kamera Tilang Elektronik Jalan Tol]

Berikut ini daftar lokasi kamera tilang elektronik di jalan tol.

Kamera tilang batas kecepatan (speedcam):


1. Tol Jakarta-Cikampek.

2. Tol Layang MBZ.

3. Tol Soedijatmo.

4. Tol Dalam Kota.

5. Tol Kunciran-Cengkareng.

Kamera tilang batas muatan atau WIM (Weight in Motion):

1. Tol JORR.

2. Tol Jakarta-Tangerang.



Simak Video "Operasi Keselamatan 2024: Ini Jenis Pelanggaran yang Diincar"
[Gambas:Video 20detik]

Hide Ads