Bukan Disekat, Begini Cara Pemerintah Kontrol Pemudik yang Naik Mobil Pribadi

Bukan Disekat, Begini Cara Pemerintah Kontrol Pemudik yang Naik Mobil Pribadi

Dina Rayanti - detikOto
Jumat, 01 Apr 2022 10:15 WIB
Penyekatan mudik dilakukan di jalur Suramadu. Kemacetan pun terlihat dari arah Surabaya menuju Bangkalan akibat pemeriksaan petugas di pos penyekatan.
Antrean kendaraan pemudik. Pada tahun ini tak ada lagi penyekatan pemudik. (Faiq Azmi/Detikcom)
Jakarta -

Pemerintah telah mengizinkan masyarakat untuk melakukan tradisi mudik yang sudah 2 tahun absen. Namun demikian ada persyaratan yang ditetapkan untuk dipenuhi pemudik salah satunya sudah melakukan vaksinasi booster.

Nantinya akan dilakukan pengecekan acak di beberapa titik. Pemudik akan diminta untuk menunjukkan aplikasi Peduli Lindungi dan memperlihatkan riwayat vaksin. Kalaupun belum vaksin booster, pemudik masih kok diizinkan pulang ke kampung halaman. Khusus pemudik yang belum vaksin booster, diminta untuk melampirkan hasil tes antigen ataupun PCR.

Pada mudik tahun ini, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi juga menegaskan tidak ada lagi titik penyekatan seperti tahun sebelumnya. Untuk mengontrol masyarakat mudik dengan kendaraan pribadi, Pemerintah justru menyiapkan pos pemeriksaan sekaligus lokasi vaksin di sejumlah ruas jalur mudik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk darat, ini di sektor yang menggunakan pribadi kita banyak diskusi. Kita sangat membutuhkan kesadaran masyarakat untuk melakukan vaksinasi ketiga booter. dalam hal melakukan kontrol kita tidak akan melakukan penyekatan tapi kita akan melakukan random sampling di beberapa tempat, jadi tidak semua orang kita periksa," ungkap Budi dalam konferensi pers, Kamis (31/3/2022) malam.

Adapun, Satgas Penanganan Covid-19 juga telah merinci persyaratan yang harus dipenuhi masyarakat yang mau mudik tahun ini. Berikut penyesuaian Pengaturan Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) untuk para pemudik seperti dijabarkan Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto.

ADVERTISEMENT

Waktu Berlaku Hasil Pemeriksaan Covid-19 sebagai syarat perjalanan dalam negeri

  1. Vaksin booster: tidak perlu melampirkan hasil tes
  2. Vaksin dosis kedua: Antigen 1x24 jam atau PCR 3x24 jam
  3. Vaksin dosis pertama: PCR 3x24 jam

Persyaratan Perjalananan PPDN dengan kondisi kesehaan khusus dan Anak

  1. PPDN dengan kondisi kesehatan khusus: PCR 3x24 jam dan melampirkan surat keterangan dari dokter umum atau dokter dari RS pemerintah setempat.
  2. Anak < 6 tahun: Tidak testing, namun didampingi pendamping perjalanan yang memenuhi syarat perjalanan
  3. Anak 6-17 tahun: Tidak testing namun harus menunjukkan vaksinasi dosis kedua

Menurut Suharyanto, persyaratan tersebut ditetapkan untuk mencegah penularan Covid-19. Dengan begitu, angka kasus Covid-19 di Indonesia bisa terus ditekan. Selain itu, Suharyanto juga meminta masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan.

"Permasalahan tahun ini berbeda dengan sebelumnya. 2021 dilarang mudik, walaupun kasus menurun capaian vaksinasinya belum seperti sekarang. Sekarang sudah bisa booster," tutur Suharyanto dalam kesempatan yang sama.




(dry/din)

Hide Ads