Catat! Pekan Depan Polda Metro Gelar Operasi, Ini Pelanggaran yang Diincar

Catat! Pekan Depan Polda Metro Gelar Operasi, Ini Pelanggaran yang Diincar

Ilham - detikOto
Jumat, 25 Feb 2022 06:36 WIB
Petugas gabungan menggelar operasi terkait pemberlakukan aturan ganjil genap di Gerbang Tol Bogor (Branangsiang). Kendaraan bernopol ganjil diminta putar balik.
Petugas polisi memberikan arahan pada pengendara mobil. (M Sholihin)
Jakarta -

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan menggelar operasi yang mengincar pelanggar lalu lintas, pekan depan. Pelanggaran apa saja yang diincar?

Demikian diinformasikan Polda Metro Jaya melalui akun Instagram TMC Polda Metro Jaya (@tmcpoldametro). Dalam postingan itu disebutkan juga operasi akan berlangsung selama dua minggu, terhitung mulai 1 hingga 14 Maret 2022.

Sedikitnya ada tujuh pelanggaran prioritas yang diutamakan oleh Polda Metro Jaya dalam Operasi Keselamatan Jaya 2022. Pengendara yang kedapatan melanggar akan ditilang dan dikenakan sanksi sesuai peraturan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut daftar pelanggaran yang bakal ditindak dalam Operasi Keselamatan Jaya 2022:

1. Pengemudi Kendaraan Bermotor yang Menggunakan HP

Bagi pengendara yang melanggar akan dikenakan hukuman sesuai Pasal 283 UU LLAJ dengan ancaman kurungan 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750 ribu.

ADVERTISEMENT

2. Pengemudi Kendaraan Bermotor di Bawah Umur

Jika kedapatan pengendara masih di bawah umur, polisi akan memberikan sanksi sesuai dengan Pasal 281 UU LLAJ dengan ancaman kurungan 4 bulan atau denda maksimal Rp 1 juta

3. Berboncengan Lebih dari Satu Orang

Pengendara yang melanggar akan dikenakan Pasal 292 juncto Pasal 106 ayat (9) dengan ancaman kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo mengecek lokasi mobil sedan terbakar di Senen, Jakarta PusatIlustrasi petugas polisi melakukan pemeriksaan di jalan. Foto: Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo mengecek lokasi mobil sedan terbakar (Dok. Istimewa)

250 ribu

4. Tidak Menggunakan Helm Standar SNI

Apabila pengendara tidak memakai helm SNI, polisi akan memberikan sanksi sesuai Pasal 291 dengan ancaman kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

5. Mengemudikan Kendaraan Bermotor dalam Pengaruh Alkohol

Bagi masyarakat yang kedapatan berkendara dalam kondisi mabuk, maka akan dikenakan Pasal 331 dengan ancaman kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 3 juta

6. Melawan Arus

Pengendara yang kedapatan melawan arus akan dikenakan Pasal 287 ayat (1) dengan ancaman kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu

7. Pengemudi Kendaraan Bermotor yang Tidak Menggunakan Sabuk Pengaman

Bagi pengemudi atau penumpang yang tidak memakai sabuk pengaman, polisi akan memberikan sanksi sesuai Pasal 289 dengan ancaman kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.




(din/din)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads