Indonesia dipercaya untuk memegang Presidensi G20 sejak 1 Desember 2021, hingga pelaksanaan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) pada November 2022. Tercatat ratusan pertemuan dengan berbagai topik akan menjadi pembahasan 19 negara utama dan uni Eropa.
Dalam perhelatan tersebut, ada catatan menarik yang sayang untuk tidak disimak, salah satunya penggunaan pelat nomor khusus untuk para tamu negara yang mengikuti pehelatan akbar G20.
Jika melihat tampilan pelat nomor kendaraan khusus para tamu negara ini, dijamin siapapun yang melihat pasti setuju bahwa pelat nomor ini terlihat menarik dan berbeda.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelat nomor G20 tersebut memakai jenis font dan ukuran yang benar-benar berbeda dengan pelat yang sudah ada saat ini. Huruf dan angkanya punya kesan tegas sehingga 'eyecatching' dan mudah dibaca.
Meski demikian, dipastikan pelat nomor khusus ini hanya akan dipergunakan pada saat penyelenggaraan G20 saja. Seperti yang disampaikan Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo, kepada detikOto.
"Pelat nomer khusus G20 hanya berlaku selama konferensi G20. Setelah itu tidak berlaku lagi," ucap Sambodo.
![]() |
Dijelaskan dalam Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, pada Bab VI Registrasi Ranmor Khusus, pada pasal 70 sebagai berikut:
Pasal 70
1. Regident Ranmor dapat dilaksanakan secara khusus berdasarkan pertimbangan:
a. kepemilikan;
b. kepentingan; atau
c. keadaan tertentu.
2. Pertimbangan kepemilikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi Ranmor dinas:
a. Tentara Nasional Indonesia; dan
b. Polri
3. Pertimbangan kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hurufb, meliputi:
a. Ranmor yang digunakan pada kawasan perdagangan bebas;
b. Ranmor yang digunakan pada Kawasan Strategis Nasional;
c. Ranmor asing yang digunakan untuk:
1. angkutan antar negara;
2. kegiatan pertemuan antar negara, misi kemanusiaan, olah raga, pariwisata di Indonesia;
3. kepentingan sosial ekonomi pada daerah yang memiliki keterbatasan infrastruktur atas rekomendasi dari pemerintah daerah; dan atau
4. pengamanan pejabat negara asing berdasarkan rekomendasi kementerian Iuar negeri danjatau Kementerian Sekretariat Negara;
d. Ranmor yang digunakan untuk Pejabat Konsul Kehormatan;
e. Ranmor yang digunakan untuk Pejabat/Petugas yang bertugas di bidang intelijen danl atau penyidik guna menjaga/menjamin kerahasiaan. identitas, baik diri pribadi maupun sarana yang digunakan; dan
f. Ranmor dinas Tentara Nasional Indonesia, Polri dan instansi pemerintah yang digunakan oleh pejabat eselon tertentu di lingkungan instansinya guna menjamin/memelihara keamanan/pengamanan bagi pejabat yang bersangkutan. Pertimbangan dimaksud pada keadaan tertentu sebagaimana ayat (1) huruf c, meliputi Ranmor dalam keadaan kontingensi sebagai akibat bencana alam danl atau konflik sosial.
5. Ranmor yang telah diregistrasi berdasarkan pertimbangan kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan huruf b, diberikan alokasi NRKB khusus yang pengoperasiannya di kawasan perdagangan bebas dan/atau Kawasan Strategis Nasional.
6. Ranmor yang telah diregistrasi berdasarkan pertimbangan kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c, diberikan bukti Regident Ranmor berupa:
a. STNK LBN; dan
b. TNKB LBN.
7. Ranmor yang telah diregistrasi berdasarkan pertimbangan kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e, diberikan bukti Regident Ranmor berupa:a. STNK Rahasia; dan
b. TNKB Rahasia.
8. Ranmor telah diregistrasi berdasarkan pertimbangan kepentingan sebagaimana dimal(sud ayat (3) huruf d dan huruf f, diberikan bukti Regident Ranmor berupa: a. STNK Khusus; dan b. TNKB Khusus.
(lth/din)
Komentar Terbanyak
Memang Tak Semua, tapi Kenapa Pengguna LCGC Suka Berulah di Jalan?
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah