Kasus COVID-19 Melonjak, Ganjil Genap Harusnya Ditiadakan

Tim detikcom - detikOto
Jumat, 04 Feb 2022 06:15 WIB
Jakarta -

Kasus COVID-19 karena varian Omicron melonjak. Di tengah peningkatan angka positif COVID-19, kebijakan pembatasan kendaraan dengan ganjil genap dipertanyakan.

Menurut Edison Siahaan Ketua Presidium Indonesia Traffic Watch (ITW) ganjil genap di Jakarta tidak efektif diterapkan di saat kasus COVID-19 melonjak.

"Mestinya ditiadakan, sampai COVID varian Omicron mereda," kata Edison kepada detikcom, Kamis (3/2/2022).

Dia menilai, kebijakan ganjil genap justru membuat warga beralih ke transportasi umum. Dikhawatirkan hal itu berpotensi menimbulkan kerumunan di terminal, stasiun dan halte-halte.

" Apalagi tidak ada jaminan untuk tidak berdesak-desakan saat menggunakan transportasi angkutan umum. Karena nyaris semua angkutan umum penuh sesak terutama saat jam- jam sibuk," ujarnya.

Hal ini, kata Edison, tidak sejalan dengan kebijakan yang lebih penting yaitu menyelamatkan warga dari virus COVID-19. Dengan menggunakan transportasi umum karena kendaraan pribadi dibatasi, warga tidak bisa menerapkan physical distancing.

"Sayangnya, Pemprov DKI tidak cepat merespon kondisi nyata yang sedang terjadi yaitu lonjakan kasus positif COVID harian," katanya.

Memang, Pemprov DKI Jakarta mengklaim pemberlakuan kebijakan ganjil genap bukan untuk memindahkan mobilitas masyarakat dari penggunaan kendaraan pribadi ke transportasi umum saat pandemi. Namun, ganjil genap ini disebut agar masyarakat bisa mengurangi mobilitas di tengah pandemi COVID-19.

"Justru logika berpikirnya Pemprov DKI agak lucu. Sebab, pemilik kendaraan yang bernomor ganjil akan menggunakan kendaraan angkutan umum saat tanggal genap untuk melakukan aktivitas sehari-hari. Sebaliknya yang genap juga begitu. Lalu apakah Pemprov DKI ingin supaya warga tidak menjalankan aktivitas?" kata Edison.

Sementara itu, ganjil genap saat ini masih berlaku di 13 ruas jalan di Jakarta. Peraturan ganjil genap di Jakarta sudah tertuang dalam SK Kadishub Nomor 2 Tahun 2022. Isi surat tersebut menjelaskan informasi mengenai aturan ganjil genap yang berlaku di 13 ruas jalan pada hari kerja dan tiga tempat wisata di Jakarta pada akhir pekan.

Untuk jadwal ganjil-genap, berlaku Senin-Jumat dari pukul 06:00-10:00 WIB dan 16:00-21:00 WIB. Sebagai catatan, hari libur nasional ganjil genap di 13 ruas jalan tidak berlaku.




(rgr/din)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork