Viral Emak-emak Maki Driver Ojol-Kasih Bintang Satu: Digeruduk Lalu Minta Maaf, tapi....

Viral Emak-emak Maki Driver Ojol-Kasih Bintang Satu: Digeruduk Lalu Minta Maaf, tapi....

Tim Detikcom - detikOto
Rabu, 02 Feb 2022 18:46 WIB
Keterbatasan tak halangi semangat Hartono untuk mencari nafkah. Dengan motornya ia mengumpulkan rezeki sebagai seorang driver ojek online. Berikut kisahnya.
Ilustrasi Ojol GoJek Foto: Wisma Putra/detikcom
Jakarta -

Saling menghargai adalah pelajaran paling baik yang bisa kita ambil dari untuk kejadian yang satu ini. Viral di media sosial emak-emak memaki dan berkata kasar melalui pesan singkat aplikasi ojol dan memberi bintang satu, yang kemudian berujung aksi geruduk puluhan drivel ojek online.

Peristiwa ini terjadi di Cirebon Jawa Barat. Semua bermula dari si pelanggan yang sepertinya tidak puas dengan pelayanan sang ojol terkait lokasi penjemputan/antar. Si pelanggan kemudian meluapkan hal tersebut melalui fitur rating dan masukan.

Si pelanggan tersebut bukan hanya memberi satu bintang, namun juga menuliskan kata-kata makian.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Driver g****g! Udah dikasih alamat...Emang dasar g****g, nggak mau baca...Udah dikasih alamat...Ya tetep g****g aja," demikian komentar di pelanggan yang hasil tangkapan layarnya tersebar luas.

Penggunaan kata-kata kasar dan makian tersebut sepertinya memancing emosi para driver ojol yang lain. Maka puluhan driver ojol pun ramai-ramai menggeruduk kediaman si pelanggan tersebut.

ADVERTISEMENT

Peristiwa ini viral dan muncul video aksi gerebeg tersebut di berbagai platform media sosial.

"Pelanggan yang maki driver ojol dan berikan bintang satu di Cirebon klarifikasi dan minta maaf. Di postingan sebelumnya, seorang driver ojek online (ojol) di Cirebon bernama Ahmad Asep mendapat perlakuan kasar dari pelanggan karena dianggap sempat terlewat beberapa rumah saat mengantar pesanan," tulis pada akun info_jabodetabek dan infodepok_id.

"Tak hanya memaki-maki, pelanggan tersebut bahkan tega memberi bintang 1 meski dirinya telah menyelesaikan tugas mengantar makanan. Akibatnya, rekan-rekan driver ojol Asep tidak terima dan mendatangi rumah pelanggan tersebut untuk meminta klarifikasi," lanjut dalam kun tersebut.

Dalam video yang juga beredar ramai di media sosial, emak-emak si pengguna jasa ojol terlihat sudah maaf dengan difasilitasi petugas kepolisian. Namun netizen banyak menganggap permintaan maaf tersebut tidak sepenuhnya tulus.

"Dr cara ngmongnya kekknya si ibu ini shombong bner," tulis akun vy_mommyakmal.

"Keliatannya gak niat minta maaf juga ya," ujar akun niariski81 sambil memberikan ikon sedih meneteskan air mata.

Sebagai catatan kita sebagai pengguna jasa ojol memang harus memiliki etika, karena para ojol pun telah mendapat ketentuan harus memiliki etika yang baik. Bahkan aturan etika diatur jelas dan jika ojol melanggar akan langsung diputus kerjasama mereka dengan pihak ojol, sedangkan kita sebagai pengguna jasa nyaris tidak terikat aturan apapun dengan operator ojol.

"Sebuah fenomena mengerikan dan dapat menjadi pembelajaran mahal bagi semua stake holders Gojek Online," ujar Founder dan Instruktur Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC), Jusri Pulubuhu.

[Gambas:Instagram]


(Halaman Selanjutnya: Kode Etik Ojol)

Berikut kode etik yang harus dipatuhi ojol:

1. Grab

KODE ETIK UMUM MITRA GRAB

1. PELANGGARAN: Bertikai/melakukan tindakan di luar norma kesopanan/berperilaku kasar/melampiaskan emosi dalam bentuk perbuatan yang tidak menyenangkan kepada siapa pun baik verbal ataupun non-verbal, fisik ataupun non-fisik, tidak terkecuali tindakan mengancam/mengintimidasi/menakut-nakuti/melecehkan secara SARA/fisik/seksual, dengan cara dan media apapun kepada pihak manapun, baik dengan penumpang/karyawan Grab/sesama mitra Grab/restoran yang terdaftar dalam platform GrabFood/pelanggan/pengguna jalan lainnya Pengakhiran hubungan kemitraan

SANKSI: Pengakhiran hubungan kemitraan

2. PELANGGARAN:Mengendarai kendaraan dengan tidak memenuhi standar keselamatan sebagaimana yang telah diajarkan dalam training Safety Riding Grab, seperti, namun tidak terbatas pada : Berkendara ugal-ugalan, mengerem mendadak, menerobos lajur busway/palang kereta api, melawan arah, putar balik di area terlarang, berkecepatan tinggi di tikungan, atau tidak memperhatikan keamanan dan kenyamanan penumpang (pada saat membawa ibu hamil, manula, orang sakit, pada jalan yang rusak dan/atau polisi tidur).

SANKSI:

- 1 kali : Peringatan

- 2 kali : Peringatan Keras dan tidak bisa menerima order sementara

- 3 kali : Pengakhiran hubungan kemitraan

3. PELANGGARAN: Melakukan pelecehan seksual dan/atau non seksual kepada penumpang/pelanggan/Mitra Grab lainnya/restoran/staf restoran, baik secara langsung, dan/atau media apapun seperti melalui sms, telepon, surat, email, aplikasi pengirim pesan, media sosial atau lainnya, baik berupa teks, suara, gambar hingga video, atau cara lain yang dapat dibuktikan sebagai sarana pelecehan.

SANKSI: Pengakhiran hubungan kemitraan

4. PELANGGARAN: Tidak menginformasikan 10 hari sebelumnya kepada pihak Grab bahwa SIM/KTP/STNK akan segera berakhir masa berlakunya atau saat dokumen tersebut hilang.

SANKSI: Pembekuan akun hingga data diperbarui (Mitra harus datang ke kantor Grab)

5. PELANGGARAN: Dijatuhi hukuman tilang oleh pihak berwajib karena perilaku melanggar lalu lintas, seperti namun tidak terbatas pada, melanggar marka lalu lintas dan berkendara tanpa surat izin mengemudi, dan/atau mengganggu ketertiban umum.

SANKSI: Peringatan, pembekuan sementara, hingga pengakhiran hubungan kemitraan (bergantung pada kasus dan riwayat pelanggaran pengemudi)

6. PELANGGARAN: Terlibat dalam kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan cedera terhadap diri sendiri dan/atau pihak ketiga, termasuk namun tidak terbatas pada penumpang, dan pengguna jalan lain, karena kelalaian mitra pengemudi dalam berkendara (contoh : berkendara di bawah pengaruh obat-obatan dan/atau minuman keras, memacu kendaraan di luar batas kecepatan aman yang diatur, melakukan pengereman secara mendadak, menjalankan kendaraan sebelum penumpang naik atau turun dari kendaraan, berkendara ugal-ugalan).

SANKSI: Peringatan, pembekuan sementara, hingga pengakhiran hubungan kemitraan (bergantung pada kasus dan riwayat pelanggaran pengemudi)

7. PELANGGARAN: Mitra tidak memperbarui pergantian nomor telepon yang sebelumnya sudah terdaftar di sistem Grab baik melalui aplikasi Mitra ataupun melalui GDC.

SANKSI: Pembekuan akun hingga Mitra melapor perihal perubahan nomor telepon ke GDC

8. PELANGGARAN:Gagal dalam melakukan verifikasi wajah setelah penyelesaian pesanan dalam waktu yang ditentukan.

SANKSI:

- 1 kali : Tidak dapat menerima pesanan sementara waktu hingga melakukan verifikasi ke GDC

- 2 kali : Tidak dapat menerima pesanan sementara waktu hingga melakukan verifikasi ke GDC & wajib menandatangani surat pernyataan

- 3 kali : Pengakhiran hubungan kemitraan

9. PELANGGARAN: Menggunakan aplikasi Grab yang berasal dari sumber yang tidak resmi atau aplikasi lain yang bisa mengganggu/merugikan/mencurangi pihak manapun tidak terkecuali pihak Grab***.

SANKSI: Pengakhiran hubungan kemitraan

10. PELANGGARAN: Menggunakan perangkat yang diubah tingkat keamanan dasarnya (contoh: Android Root / iOS Jailbreak)***

SANKSI: Pengakhiran hubungan kemitraan

11. PELANGGARAN:Menghubungi penumpang/pelanggan/Mitra Grab lainnya/restoran/staf restoran yang terdaftar dalam platform Grab untuk alasan yang tidak berhubungan dengan layanan aplikasi Grab melalui media apapun seperti melalui sms, telepon, surat, email, aplikasi pengirim pesan, media sosial atau lainnya, baik berupa teks, suara, gambar hingga video.

SANKSI: Pengakhiran hubungan kemitraan

12. PELANGGARAN: Menyebarluaskan data/ informasi pribadi milik penumpang/ pelanggan/ mitra Grab lainnya/ restoran/staf restoran yang terdaftar dalam platform GrabFood melalui media apapun (contoh : media online, media cetak, aplikasi pengirim pesan, dan lainnya).

SANKSI: Pengakhiran hubungan kemitraan

13. PELANGGARAN: Mitra tidak menghubungi/tidak merespon/tidak dapat dihubungi penumpang/pelanggan.

SANKSI:

- 1 kali : Peringatan

- 2 kali : Peringatan Keras

- 3 kali : Tidak bisa menerima order sementara dan wajib mengikuti training

- 4 kali : Pengakhiran hubungan kemitraan

14. PELANGGARAN: Memiliki penumpang/pesanan langganan.

SANKSI: Pengakhiran hubungan kemitraan

15. PELANGGARAN: Melakukan kelalaian sehingga akun mitra dipakai oleh orang lain, Meminjamkan maupun melakukan jual beli akun Mitra Grab.

SANKSI: Pengakhiran hubungan kemitraan

16. PELANGGARAN: Mencurangi atau memanipulasi sistem Grab milik sendiri atau orang lain untuk alasan apapun, termasuk untuk mendapatkan order/uang tambahan/bonus/insentif***.

SANKSI: Pengakhiran hubungan kemitraan dan dilaporkan ke pihak berwajib

17. PELANGGARAN: Ikut serta dalam demonstrasi illegal apapun terhadap Grab, serta terlibat atau memprovokasi mitra lain untuk melakukan kegiatan yang dapat merusak fasilitas umum atau merugikan pihak lain, dan atau merugikan pihak manapun tidak terkecuali pihak Grab (contoh: tindakan anarkis, perusakan fasilitas, razia, memboikot penggunaan aplikasi Grab).

Atas ketentuan ini, Mitra bertanggung jawab secara pribadi dan karenanya membebaskan Grab dari segala pertanggung jawaban, atas setiap perbuatan yang dilakukan secara individu atau bersama-sama pihak lain, dengan latar belakang atau tujuan politik atau idealisme tertentu, menggunakan atau tidak menggunakan atribut, merk atau logo Grab, atau visual lainnya yang dapat diasosiasikan dengan Grab.

SANKSI: Pengakhiran hubungan kemitraan dan dilaporkan ke pihak berwajib

18. PELANGGARAN: Penumpang mengeluhkan/mengadu ke Pihak Berwajib (contoh: Polisi) dan Mitra dinyatakan bersalah.

SANKSI: Pembekuan akun hingga dinyatakan tidak terbukti bersalah dan/atau pengakhiran hubungan kemitraan bila dinyatakan bersalah

19. PELANGGARAN: Menyebarkan atau membujuk orang lain untuk menyebarkan berita tidak benar/bohong/palsu yang dapat merusak nama baik perusahaan ataupun karyawannya baik secara langsung (contoh: orasi di depan publik) maupun tidak langsung melalui media apapun (contoh: media sosial, media cetak), sehingga menimbulkan keresahan bagi Mitra Grab dan/atau kerugian bagi pihak manapun termasuk Grab.

SANKSI: Pengakhiran hubungan kemitraan

20. PELANGGARAN: Menawarkan dan memberikan barang atau uang kepada Staff Grab yang bertujuan untuk melanggar peraturan.

SANKSI: Pengakhiran hubungan kemitraan

21. Melakukan dan/atau menyelesaikan order/pesanan tanpa menjemput penumpang.

SANKSI: Pengakhiran hubungan kemitraan

22. PELANGGARAN: Menyalahgunakan akun pengguna layanan Grab (Aplikasi Grab) tidak terkecuali dengan menggunakan media lainnya (partner platform/aplikasi selain Grab) untuk melakukan order fiktif untuk keperluan sendiri maupun untuk orang lain, baik dilakukan sendiri maupun bekerjasama dengan pihak lain (contoh: Mitra Grab lainnya, restoran partner, pemilik toko)***.

SANKSI: Pengakhiran hubungan kemitraan

23. PELANGGARAN: Melakukan tindak pidana terhadap penumpang atau siapapun baik selama perjalanan maupun setelahnya (seperti melakukan kekerasan, penganiayaan, pelecehan, pengancaman, pencurian, dll), atau melakukan tindak pidana kejahatan pada umumnya (seperti pembunuhan, pemerkosaan, aktivitas terorisme, pencurian, dll) di luar perjalanan.

SANKSI: Pengakhiran hubungan kemitraan

24. PELANGGARAN: Ditemukan atau dilaporkan membawa senjata api/tajam dan atau obat-obat terlarang saat sedang membawa penumpang dan/atau melakukan pekerjaan GrabFood/GrabExpress/lainnya dalam aplikasi Grab.

SANKSI: Pengakhiran hubungan kemitraan

25. PELANGGARAN: Mengemudi dalam pengaruh alkohol atau NAPZA (Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya).

SANKSI: Pengakhiran hubungan kemitraan

26. PELANGGARAN: Terlibat kasus yang membutuhkan investigasi baik secara langsung maupun tidak langsung saat menjalankan sebuah layanan, termasuk sulit diajak bekerjasama / tidak kooperatif / secara sengaja memperlambat proses investigasi.

SANKSI: Pembekuan akun hingga dinyatakan tidak terbukti bersalah dan/atau pengakhiran hubungan kemitraan bila dinyatakan bersalah

27. PELANGGARAN: Teridentifikasi menggunakan dokumen yang dipalsukan termasuk identitas diri (contoh dokumen: KTP, SIM, KK, SKCK, dll.) dan/atau tidak melakukan verifikasi seperti yang disyaratkan atau dibutuhkan.

SANKSI: Pembekuan akun hingga verifikasi dilakukan

28. PELANGGARAN: Tidak mengindahkan undangan pelatihan wajib peningkatan kualitas mitra.

SANKSI: Tidak bisa menerima order sementara sampai melakukan pelatihan

29. PELANGGARAN: Mitra tidak dapat menjalankan layanan yang disebabkan karena masalah kesehatan mental yang baru diketahui setelah Mitra bergabung dengan Grab.

SANKSI: Penonaktifan sementara akun Mitra hingga mendapatkan surat keterangan sehat dari Rumah Sakit Jiwa setempat

30. PELANGGARAN:

(i) tidak menggunakan masker; dan/atau

(ii) menampakkan gejala umum terjangkit Corona virus Disease-19 (Covid-19), termasuk namun tidak terbatas pada bersin-bersin, batuk, demam, ngilu badan, dan/atau sesak nafas, pada saat menyediakan Layanan Grab kepada Pengguna; dan/atau

(iii) berkerumun di muka umum sebanyak 3 orang atau lebih tanpa menerapkan pembatasan sosial dan/atau fisik sebagaimana diwajibkan oleh Pemerintah Pembekuan akun sekurang-kurangnya 14 (empat belas) hari untuk kepentingan isolasi mandiri.

SANKSI: Pembekuan akun akan diangkat setelah melewati waktu masa isolasi mandiri dalam hal Mitra dapat membuktikan dirinya terbukti negatif mengidap virus Covid-19 dengan memperlihatkan sekurang-kurangnya hasil rapid test yang telah diverifikasi oleh tenaga kesehatan yang berkompeten dan resmi


2. GoJek

Kode etik ojol goJekKode etik ojol goJek Foto: doc. GoJek

Hide Ads