Driver ojol (ojek online) melakukan demonstrasi menuntut Kementerian Perhubungan agar menerbitkan payung hukum yang jelas untuk profesi ojol. Tapi menurut pengamat, aksi itu dinilai salah sasaran. Kenapa ya?
Massa aksi driver ojol dari seluruh Indonesia menggelar aksi unjuk rasa di Jakarta, Rabu (5/1/2022). Mereka menuntut kejelasan payung hukum profesi driver transportasi online. Mereka menilai aturan yang ada saat ini tidak melindungi profesi mereka.
"Payung hukum versi Menhub ini kan nggak jelas, kenapa? Pertama aturan tarif dibuat sepihak. Perbedaan tarif antara daerah dan pusat bedanya banyak. Kemudian tarif itu juga nggak mengikuti kondisi riil di lapangan," kata penanggung jawab aksi Danny Stephanus di lokasi (5/1), dikutip dari detikNews.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, kata Danny, perjanjian kemitraan hanya dilakukan aplikator tanpa melibatkan perwakilan ojol. "Kedua, nggak ada sanksi hukum bagi aplikator kalau nggak ngelaksanain. Buktinya, tarif tetap hancur. Selanjutnya perjanjian kemitraan sepihak, jadi yang buat perjanjian itu aplikator, nggak ada perwakilan kita," sambungnya.
Menanggapi aksi demo driver ojol tersebut, Ketua Institut Studi Transportasi (Instran), Darmaningtyas, tuntutan tersebut sebetulnya terlalu mengada-ada dan ahistoris. Mengapa?
"Proses penyusunan (Permenhub) PM No. 12/2019 tersebut melibatkan perwakilan aplikator, driver ojol, dan para pemerhati transportasi yang ada di ibu kota," kata Darmaningtyas dalam keterangan tertulis yang diterima detikOto, Kamis (6/1/2022).
"Rumusan pasal-pasal dalam PM tersebut, termasuk pasal mengenai tarif, merupakan hasil perdebatan bersama, termasuk perwakilan aplikator dan driver ojol yang sama sekali tak ada intervensi Kemenhub, karena fasiitator pembahasan RPM (Rancangan Peraturan Menteri) itu adalah orang independen, yaitu Azas Tigor Nainggolan. Saya juga turut hadir dalam pembahasan RPM tersebut. Jadi formula tarif maupun formula kenaikan tarif ojol itu disusun bersama-sama dengan para perwakilan aplikator dan driver ojol yang turut pembahasan RPM," sambung pria yang akrab disapa Tyas.
Selain itu, Tyas juga mengatakan bahwa sebelum ditandatangani Menteri Perhubungan, dilakukan uji publik ke sejumlah kota di Indonesia, juga melibatkan para perwakilan driver yang terlibat pembahasan RPM.
"Jadi secara historis, keberadaan dilahirkan bersama-sama antara Kemenhub, pemerhati transportasi, perwakilan aplikator, dan perwakilan ojol. Maka kalau ada driver ojol yang menganggap payung hukum ojol tidak jelas, tentu yang bersangkutan tidak mengenal sejarah lahirnya PM No. 12/2019," ujarnya.
Lanjut Tyas menambahkan, PM tersebut merupakan dekresi dari Menteri Perhubungan, mengingat penggunaan sepeda motor untuk angkutan umum belum diatur dalam UU No. 22/2009 tentang LLAJ. Namun Menteri Perhubungan sesuai tupoksinya memiliki kewenangan mengatur hal tersebut sehingga dibuatlah PM tersebut.
"PM itu ditandangani di atas kertas berkop Garuda Pancasila, sehingga secara legal formal PM tersebut sah dan sudah cukup menjadi payung hukum bagi operasional ojol. Dan selama ini juga tidak ada persoalan hukum di lapangan yang ditimbukan oleh keberadaan PM No. 12/2019 tersebut. Lalu payung hukum seperti apa lagi yang diharapkan oleh para driver ojol?," sambung Tyas mempertanyakan.
Jangan Paksakan Ojol Masuk dalam UU LLAJ
Menurut Tyas, jika para driver ojol memaksakan bahwa ojol harus diatur dalam UU LLAJ (Undang-undang Lalu Lintas Angkutan Jalan), maka pertanyaannya adalah perubahan seperti apa yang diharapkan kelak bila ojol telah diatur dalam UU LLAJ dibanding dengan perlindung di PM No. 12/2019?
"Kalau ternyata tidak ada perbedaannya, mengapa harus memaksakan masuk ke dalam UU LLAJ? Salah satu keuntungannya diatur dalam PM Perhubungan adalah apabila dirasakan perlu ada penyesuaian, prosesnya jauh lebih mudah dibandingkan dengan, misalnya diatur dalam UU LLAJ, yang memerlukan proses politik cukup panjang dan mahal," katanya.
"Mengenai tarif, Kementerian Perhubungan tidak memiliki hak untuk turut menentukan tarif ojol karena itu domain dari operator. Justru salah besar kalau Kementerian Perhubungan diminta intervensi dalam penentuan tarif Ojol. Formula tarif itulah yang menjadi dasar penentuan tarif ojol. Jadi usul saya untuk teman-teman driver ojol, kalau memang PM No. 12/2019 tersebut perlu direvisi, mending melakukan revisi PM tersebut daripada memaksakan diatur dalam UU LLAJ," tukasnya.
(lua/rgr)
Komentar Terbanyak
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Kenapa Sih STNK Tak Berlaku Selamanya dan Harus Diperpanjang?