Pemerintah Serius Berantas Truk ODOL: Sanksi Diperluas, Tak Cuma Hukum Sopir

Pemerintah Serius Berantas Truk ODOL: Sanksi Diperluas, Tak Cuma Hukum Sopir

Luthfi Anshori - detikOto
Senin, 31 Jan 2022 09:19 WIB
Purwakarta -

Pemerintah menegaskan keseriusannya dalam menindak pelanggaran truk ODOL (Over Dimension Over Load). Kementerian Perhubungan selaku regulator bakal memperluas sanksi bagi pelanggaran truk ODOL. Nantinya hukuman tak hanya dikenakan kepada sopir truk terkait, tapi bisa juga kepada operator, karoseri, bahkan hingga dealer.

Diungkapkan Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi, DPR telah mengusulkan revisi Undang-undang Nomor 22 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan agar masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Budi juga menegaskan bahwa truk ODOL menjadi tanggung jawab bersama yang harus diselesaikan oleh semua pihak yang terkait.

"ODOL ini sekarang semakin kuat menggemanya, menjadi agenda kita bersama yang harus diselesaikan oleh semua pihak. Tidak oleh pemerintah, tetapi juga termasuk semua stakeholder terkait," kata Budi saat memberi kata sambutan secara virtual dalam opening ceremony Hino Total Support Customer Center (HTSCC) di Purwakarta (27/1/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kemarin kami baru saja mendampingi Pak Menteri Perhubungan (Budi Karya Sumadi) di Komisi V DPR, di mana sekarang ini sudah diusulkan oleh Komisi V DPR kepada Baleg (Badan Legislasi) untuk adanya revisi UU 22 masuk dalam Prolegnas. Jadi kalau sudah seperti ini, tidak terlalu lama tentunya Baleg akan menyetujui untuk merevisi UU 22," sambung Budi.

Budi juga mengatakan bahwa sudah terjalin kesepakatan dengan Korlantas Polri untuk penguatan percepatan penanganan ODOL. Menurut Budi, nantinya sanksi bagi truk ODOL bakal diperluas, tak hanya menyasar sopir truk semata.

ADVERTISEMENT

"Penguatan itu di antaranya adalah sanksi yang diperberat, sanksi denda akan lebih besar, kemudian sanksi hukuman barang kali juga bisa kita terapkan. Kemudian berikutnya sanksi akan kita perlebar. Tidak kepada pengemudinya saja, tapi bisa juga kepada operatornya, dan yang ketiga bisa juga kepada dealer-dealernya, atau juga karoserinya," jelas Budi.

Budi juga mengatakan bahwa pihak Kemenhub sebelumnya telah melakukan pertemuan dengan dealer-dealer kendaraan logistik di Indonesia sebagai upaya untuk mencegah truk ODOL tumbuh subur.

"Beberapa bulan lalu saya sudah ketemu dengan semua dealer kendaraan logistik di Indonesia, dan saya sudah menekankan tidak ada dealer-dealer yang masih menjual atau kemudian memajang, atau mempresentasikan kendaraan barang terutama logistik, terutama adalah dump truck, dengan tinggi bak truk atau lebar dan panjang tidak compare dengan regulasi," kata Budi.

"Saya juga minta tidak ada lagi dealer yang menyiapkan brosur kendaraan-kendaraan yang tidak sesuai regulasi. Kalau masih terjadi, saya dengan terpaksa akan menerapkan Pasal 277 sebelum revisi UU 22. Jadi pemerintah sangat serius (memberantas truk ODOL)," tukas Budi.

(lua/rgr)

Hide Ads