Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyebut kendaraan dengan pelat nomor RF bukan prioritas di jalan raya. Bahkan disebutkan, jika kendaraan pelat RF meminta jalan pengendara lain jangan kasih, meski mobil pelat RF itu menggunakan sirine dan strobo.
Anggota Kompolnas Pudji Hartanto mengatakan, penggunaan pelat nomor hitam khusus itu tidak ada ruang prioritas di jalan.
"Semua pelat hitam sama di mata hukum," ujar Pudji dalam keterangan tertulisnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, hanya ada tujuh kendaraan prioritas yang mendapat hak utama. Hal itu tertuang dalam Pasal 134 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009.
Dalam pasal 134 itu, pelat RF tidak termasuk dalam kendaraan prioritas. Adapun ketujuh kendaraan yang mendapat hak utama itu adalah:
1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
2. Ambulans yang mengangkut orang sakit;
3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas;
4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;
5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
6. iring-iringan pengantar jenazah; dan
7. konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Menurut Pudji, kendaraan berkode RF hanya menandakan kekhususan untuk instansi pemerintahan. Namun, kendaraan pelat RF tersebut tidak memiliki keistimewaan dibanding kendaraan lain di jalan raya.
"Tidak sama sekali membedakan dengan pengguna jalan lain. Sama di mata hukum," tegasnya lagi.
"Semua pelat hitam sama di mata hukum," ucap mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri periode 2012-2014 ini.
(rgr/lth)
Komentar Terbanyak
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!