Bagi kamu pengendara mobil atau sepeda motor pasti pernah melihat marka berbentuk persegi panjang dan memiliki warna kuning. Tahukah kamu apa marka tersebut?
Marka ini disebut sebagai Yellow Box Junction atau YBJ. Marka ini sering kali ditemukan di sejumlah persimpangan jalan, kalau di Jakarta salah satunya berada di persimpangan Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat.
Hadirnya marka Yellow Box Junction bukan hanya meramaikan aspal jalanan saja, tentu ada fungsinya tersendiri. Namun sampai sekarang, masih banyak masyarakat yang tidak paham apa peran marka tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dilansir dari berbagai sumber, YBJ adalah marka jalan yang bertujuan mencegah terjadinya kepadatan lalu lintas pada sebuah jalur dan berakibat tersendatnya arus kendaraan di jalur lain yang tidak padat. YBJ berfungsi untuk mencegah agar arus lalu lintas di persimpangan tidak terkunci saat kepadatan terjadi.
Ketika arus lalu lintas tengah padat, banyak pengendara yang memaksa untuk menerobos lampu lalu lintas, meski saat itu menunjukkan berwarna merah. Nah, garis marka YBH ini menjadi garis pembatas yang tidak boleh dilintasi oleh pengendara ketika lalu lintas tengah padat.
![]() |
Walaupun traffic light menunjukkan warna hijau, pengguna jalan yang belum masuk ke kotak YBJ harus berhenti dahulu jika masih ada kendaraan lain di dalam marka YBJ. Sehingga, pengendara baru bisa melaju jika kendaraan di dalam YBJ sudah keluar.
Melanggar Yellow Box Junction Bisa Ditilang
Nah, bagi pengendara yang tetap memaksa memasukkan kendaraannya ke dalam kotak YBJ padahal di dalamnya masih ada kendaraan lain, siap-siap bisa ditilang oleh petugas polisi. Soalnya, hal ini sama saja melanggar marka jalan.
Hal ini sudah tertuang dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan, pasal 287 (2) juncto Pasal 106 (4) huruf a, b tentang rambu-rambu lalu lintas dan berhenti di belakang garis setop. Pidananya adalah kurungan dua bulan penjara atau denda sebesar Rp 500 ribu.
Untuk mengetahui pengendara yang melanggar marka YBJ, di sekitar persimpangan telah dipasangkan kamera CCTV. Sehingga polisi bisa mudah melacak pengendara yang nekat melanggar marka tersebut.
Pada akhirnya, Yellow Box Junction akan berfungsi maksimal jika timbul kesadaran dari pengendara itu sendiri. Sebab, kesadaran masyarakat juga merupakan kunci utama lancarnya lalu lintas.
Jadi, jika kamu berada di persimpangan jalan dan lalu lintas tersendat, sebaiknya jangan memaksakan diri untuk masuk ke kotak YBJ walau lampu lalu lintas berwarna hijau. Sehingga ketika jalur lain sedang hijau, tidak akan terjadi lagi arus lalu lintas tersendat.
(lth/din)
Komentar Terbanyak
Mobil Esemka Digugat, PT SMK Tolak Pabrik Diperiksa
Syarat Perpanjang SIM 2025, Wajib Sertakan Ini Sekarang
7 Mobil-motor Wapres Gibran yang Lapor Punya Harta Rp 25 Miliar