Berkendara tidak hanya memahami soal tekniknya saja, namun juga harus mengetahui sejumlah aturan yang berlaku di jalan. Walau punya skill berkendara yang baik, akan sia-sia saja jika masih sering melanggar peraturan lalu lintas.
Etika berkendara yang baik tak hanya dilakukan untuk sekadar menghindari pelanggaran, namun juga memberikan kenyamanan bagi pengendara lain. Jangan sampai berkendara secara sembrono membuat kamu atau pengendara lain mengalami kerugian.
Seperti yang terjadi beberapa waktu lalu, dalam unggahan video di akun Instagram milik Dash Cam Owners Indonesia @dashcam_owners_indonesia, sebuah kecelakaan terjadi di persimpangan jalan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam video tersebut, awalnya lalu lintas berjalan normal. Pengendara dari arah lain melaju untuk melintasi persimpangan karena traffic light masih menunjukkan lampu hijau.
Namun, tak berapa lama, dari arah lain sebuah sepeda motor melaju dengan cepat untuk melintasi persimpangan. Tanpa ia sadari, dari arah berlawanan terdapat sebuah mobil yang juga melaju cukup kencang. Alhasil, tabrakan tak bisa dihindarkan.
Dalam keterangan di postingan tersebut, dikatakan tabrakan ini terjadi di sebuah persimpangan dekat gedung Wisma Mandiri, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat. Namun sejauh ini belum ada informasi mengenai kondisi pengendara motor karena tabrakan dengan mobil cukup kencang.
Tata Cara Berkendara Ketika Berada di Persimpangan Jalan
Dari kecelakaan tersebut, bisa dipetik pelajaran, saat di persimpangan jalan, ada etika yang berlaku. Kamu juga harus mengetahui bahwa ada tata cara berkendara yang benar. Jika nekat, risiko kecelakaan sangat besar dan bisa saja merenggut nyawa pengendara.
Dikutip dari laman Dinas Perhubungan Jawa Barat, etika berkendara di jalan raya telah dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Pada Pasal 112-114 dijelaskan bagaimana cara dan etika berkendara saat di persimpangan.
Misalnya, kamu tengah mengendarai mobil/motor dan berusaha untuk berbelok atau berbalik arah. Sebelum melakukan hal itu, kamu wajib mengamati situasi lalu lintas di sekitar, mulai depan, samping, hingga belakang. Jangan lupa kamu harus memberikan isyarat dengan menyalakan lampu sein agar pengendara di sekitar tahu kamu ingin berbelok.
Agar lebih jelas, berikut aturan lengkap mengenai etika berkendara pada persimpangan jalan yang sudah dijelaskan dalam UU LLAJ:
1. Pengemudi kendaraan yang akan berbelok atau berbalik arah wajib mengamati situasi lalu lintas di depan, di samping, dan di belakang kendaraan serta memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan.
2. Pengemudi kendaraan yang akan berpindah lajur atau bergerak ke samping wajib mengamati situasi lalu lintas di depan, di samping, dan di belakang kendaraan serta memberikan isyarat.
3. Pada persimpangan jalan yang dilengkapi Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, pengemudi kendaraan dilarang langsung berbelok kiri, kecuali ditentukan lain oleh Rambu Lalu Lintas atau Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas.
4. Pada persimpangan sebidang yang tidak dikendalikan dengan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, pengemudi wajib memberikan hak utama kepada:
a. Kendaraan yang datang dari arah depan dan/atau dari arah cabang persimpangan yang lain jika hal itu dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas atau Marka Jalan.
b. Kendaraan dari jalan utama jika pengemudi tersebut datang dari cabang persimpangan yang lebih kecil atau dari pekarangan yang berbatasan dengan jalan.
c. Kendaraan yang datang dari arah cabang persimpangan sebelah kiri jika cabang persimpangan 4 (empat) atau lebih dan sama besar
d. Kendaraan yang datang dari arah cabang sebelah kiri di persimpangan 3 (tiga) yang tidak tegak lurus; atau
e. Kendaraan yang datang dari arah cabang persimpangan yang lurus pada persimpangan 3 (tiga) tegak lurus.
5. Jika persimpangan dilengkapi dengan alat pengendali lalu lintas yang berbentuk bundaran, pengemudi harus memberikan hak utama kepada kendaraan lain yang datang dari arah kanan.
6. Pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib:
a. Berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain.
b. mendahulukan kereta api; dan
c. memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.
(lth/din)
Komentar Terbanyak
Mobil Esemka Digugat, PT SMK Tolak Pabrik Diperiksa
Syarat Perpanjang SIM 2025, Wajib Sertakan Ini Sekarang
7 Mobil-motor Wapres Gibran yang Lapor Punya Harta Rp 25 Miliar