Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali diperpanjang hingga 17 Januari 2022. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri nomor 1 tahun 2022 tentang PPKM Level 3, 2 dan 1 di Jawa-Bali. Dalam Inmendagri itu, Jakarta dinyatakan sebagai wilayah PPKM level 2.
Dilihat detikcom, Selasa (4/1/2022), Inmendagri itu diteken Tito pada Senin (3/1). Aturan tersebut berlaku mulai hari ini.
"Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 4 Januari 2022 sampai dengan tanggal 17 Januari 2022," demikian salah satu poin dalam Inmendagri tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam peraturan level 2, semua jalan yang menuju dan dari tempat wisata diterapkan ganjil - genap mulai Jumat hingga Minggu dari pukul 12.00 - 18.00 waktu setempat.
Lebih lanjut kapasitas transportasi umum angkutan massal, taksi konvensional atau online, dan sewa atau rental juga diatur kapasitas maksimalnya saat berada di wilayah PPKM level 2, yakni maksimal 100 persen. Sementara wilayah yang masuk ke level PPKM level 3, kapasitas maksimalnya diatur hanya 70 persen.
Syarat perjalanan dalam negeri menggunakan mobil pribadi, sepeda motor, dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bus, kapal laut, dan kereta api) masih sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19.
Merujuk pada aturan terakhir yakni, SE Satgas COVID-10 Nomor 22 Tahun 2021 dan SE Kemenhub No 109 tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat Selama Masa Natal Tahun Baru 2022. Terdapat sejumlah syarat ketika menggunakan kendaraan pribadi dan transportasi umum, di antaranya:
- Sudah divaksin lengkap. Hal ini dibuktikan dengan kartu vaksin
- Melampirkan hasil negatif Rapid Test Antigen paling lambat 1 x 24 jam sebelum keberangkatan
- Menggunakan aplikasi PeduliLindungi
- Wajib melampirkan hasil negatif tes PCR dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan. Kebijakan ini berlaku khusus anak usia di bawah 12 tahun, dan juga dikecualikan dari syarat kartu vaksinasi.
- Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan bermotor perseorangan, kendaraan bermotor umum, transportasi penyeberangan dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen.
(riar/rgr)
Komentar Terbanyak
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Kenapa Sih STNK Tak Berlaku Selamanya dan Harus Diperpanjang?