Sepanjang 2021 Transjakarta Terlibat 502 Kecelakaan, Ini Rekomendasi KNKT

Tim detikcom - detikOto
Kamis, 30 Des 2021 14:19 WIB
Bus TransJakarta Tabrak Separator Busway di Sudirman. Foto: Agung Pambudhy.
Jakarta -

Kecelakaan bus Transjakarta sering terjadi akhir-akhir ini. Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) bersama manajemen Transjakarta telah melakukan evaluasi.

Dalam keterangan tertulis KNKT disebutkan, sebanyak 502 kasus kecelakaan dialami PT Transjakarta selama kurun waktu setahun terakhir sepanjang 2021. Dari data tersebut, terungkap bahwa mayoritas kecelakaan disebabkan oleh bus yang menabrak.

KNKT merilis 4 area evaluasi yang dilakukan. Di antaranya yaitu implementasi manajemen risiko pada organisasi PT Transjakarta, mekanisme pemastian kesiapan awak kendaraan, mekanisme pemastian kelayakan armada, dan keselamatan/keamanan rute (lintasan bus Transjakarta). Proses evaluasi dengan meminta penjelasan atas semua prosedur dan standar yang digunakan oleh manajemen Transjakarta dalam menyelenggarakan operasional bus Transjakarta, melakukan validasi dan klarifikasi di lapangan, serta melakukan pemetaan hazard pada lintasan bus Transjakarta.

Menurut KNKT, ada beberapa perbaikan yang perlu dilakukan untuk meningkatkan standar keselamatan operasional bus Transjakarta yang disusun dalam rentang waktu (milestone) sesuai dengan skala permasalahannya. Itu meliputi area perbaikan struktur organisasi dan manajemen PT Transjakarta, perbaikan Sistem Manajemen Keselamatan (SMK) PT Transjakarta, dan pembenahan rute/lintasan bus Transjakarta.

Untuk meningkatkan keselamatan operasional bus Transjakarta ke depan, KNKT merekomendasikan beberapa tindakan mitigasi. Pertama, Pemerintah DKI Jakarta diminta untuk meningkatkan kinerja manajemen PT Transjakarta khususnya dalam hal penjaminan keselamatan operasional bus.

Diharapkan agar dibentuk departemen khusus setingkat dengan direktur dalam struktur organisasi PT Transjakarta yang tugasnya adalah mengelola manajemen risiko pada operasional bus Transjakarta yang meliputi 5 area yaitu pemastian kelaikan armada, pemastian kesiapan awak, pemastian keselamatan penumpang di dalam bus dan halte, pemastian pengendalian lintasan serta penanganan keadaan darurat (emergency response plan).

Kedua, kepada Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) diminta untuk melakukan pemetaan risiko pada lintasan bus Transjakarta (route hazard mapping) baik yang berada di koridor (BRT) maupun di luar koridor (Non BRT). Hal itu untuk dijadikan sebagai Policy Guideline And Action bagi Pembina Jalan dalam membuat program perbaikan lintasan dan halte serta melakukan manajemen dan rekayasa lalu lintas yang diperlukan dan manajemen PT Transjakarta untuk membuat risk journey serta penyediaan tenaga pengaman rute yang efektif dan efisien.

Ketiga, kepada Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), untuk melakukan evaluasi terhadap skema sertifikasi profesi pengemudi angkutan massal dengan memperhatikan karakteristik dan kebutuhan kompetensi di lapangan. Untuk itu, pada saat melakukan review skema kompetensi, BNSP dapat melibatkan manajemen Transjakarta selaku pengguna tenaga kerja.

Terakhir, Kepada Manajemen Transjakarta untuk melakukan perbaikan di beberapa area terkait isu keselamatan yang menonjol saat ini. Di antaranya perbaikan skema rencana operasional bus, perbaikan skema persiapan awak kendaraan, perbaikan skema persiapan armada, perbaikan skema pemastian keamanan rute, dan perbaikan skema kerja sama. Manajemen Transjakarta juga perlu melakukan 10 perbaikan segera (quick win program) yang dapat dijalankan dalam waktu dekat.

"KNKT berharap setidaknya dalam satu bulan ke depan, manajemen Transjakarta dan mitra kerja sudah dapat memiliki Sistem Manajemen Keselamatan yang efektif," sebut KNKT dalam keterangannya.



Simak Video "Kecelakaan Berulang Bikin Direksi TransJakarta Dievaluasi"

(rgr/din)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork