Syarat Perjalanan Darat dan Mobil Pribadi Selama Periode Tahun Baru 2022

Syarat Perjalanan Darat dan Mobil Pribadi Selama Periode Tahun Baru 2022

Tim Detikcom - detikOto
Rabu, 29 Des 2021 07:34 WIB
Arus balik libur Natal di ruas Jalan Tol Cipularang Bandung arah Jakarta mulai terlihat pada Minggu (26/12/2021) sore. Begini kondisinya.
Mau melakukan perjalanan di tahun baru? Simak aturan perjalanan darat dan mobil pribadi untuk Tahun Baru 2022 (Whisnu Pradana)

Untuk mereka yang ingin melakukan perjalanan udara dalam periode itu, wajib sudah melakukan vansinasi Covid-19.

"Bagi masyarakat yang belum mengikuti vaksinasi Covid-19 dosis lengkap dipastikan tidak bisa melakukan penerbangan selama periode Natal dan Tahun Baru, kecuali memiliki alasan medis yang lengkap," demikian pernyataan Surat Edaran tersebut dikutip dari CNBC.com.

Penumpang yang keluar atau menuju Pulau Jawa dan Bali serta perjalanan antarkota di dua wilayah tersebut juga harus bisa menunjukkan bukti sudah menerima vaksin. Minimal dosis pertama.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penumpang perjalanan udara juga wajib menunjukkan bukti negatif covid-19 dengan tes RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Sedangkan untuk penumpang yang sudah menerima dua dosis vaksin, bisa menggunakan rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan sebagai bukti negatif covid-19.

ADVERTISEMENT

Sama seperti perjalanan darat, kewajiban menunjukkan kartu vaksin dikecualikan untuk penumpang di bawah 12 tahun.



Simak Video "Syarat Perjalanan Naik Kereta Api di Momen Libur Nataru"
[Gambas:Video 20detik]

(din/din)

Hide Ads