Beda Respons Konvoi Presiden Jokowi dan PM Malaysia saat Ambulans Lewat

Beda Respons Konvoi Presiden Jokowi dan PM Malaysia saat Ambulans Lewat

Tim detikcom - detikOto
Selasa, 28 Des 2021 11:10 WIB
Sirene ambulans
Ambulans. Foto: Getty Images/ChristopherBernard
Jakarta -

Di Malaysia, viral video rombongan Perdana Menteri (PM) Malaysia menghentikan laju ambulans yang tengah membunyikan sirine. Ambulans yang berada di persimpangan diminta berhenti dan memberi jalan kepada kendaraan VIP yang melintas di jalan utama.

Dalam video itu, terlihat ambulans milik Masyarakat Bulan Sabit Merah dan sebuah mobil offroad 4x4 di depannya diperintahkan untuk berhenti di persimpangan jalan untuk memberi jalan kepada konvoi yang dikawal oleh polisi lalu lintas. Insiden itu terjadi ketika Perdana Menteri Malaysia sedang melakukan perjalanan untuk kunjungan lapangan untuk mengamati operasi pembersihan di Hulu Langat setelah banjir bandang di Selangor.

Banyak yang beranggapan bahwa tindakan tersebut tidak tepat. Sebab, ambulans yang membunyikan sirine harus cepat dan tepat waktu untuk menolong nyawa pasien yang ada di dalamnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, Kepala Departemen Investigasi dan Penegakan Lalu Lintas (JSPT) Selangor, Supt. Azman Syari'at mengatakan, tindakan ini diambil untuk mencegah terjadinya kecelakaan di persimpangan. Menurutnya, jarak antara iring-iringan terdepan dengan persimpangan cukup dekat saat itu. Tindakan itu dilakukan oleh pihak kepolisian agar pembuka jalan konvoi (kendaraan terdepan) tidak bertabrakan dengan kendaraan yang melintas di persimpangan.

Dia mengatakan, keputusan yang diambil oleh petugas lalu lintas itu sesuai dengan ketentuan Peraturan Lalu Lintas Nomor 9 LN 166/1959 Undang-Undang Angkutan Jalan 1987.

ADVERTISEMENT

"Dalam situasi yang terlihat dalam video, jika anggota lalu lintas di persimpangan mengutamakan kendaraan 4x4 dan ambulans milik Masyarakat Bulan Sabit Merah yang ingin keluar dari persimpangan ke jalan utama, itu adalah tindakan yang akan menimbulkan risiko kecelakaan dan membahayakan pengguna jalan. Oleh karena itu, konvoi di jalan utama diberikan jalur prioritas untuk menghindari kecelakaan selain dengan mempertimbangkan penilaian awal yang telah dilakukan oleh petugas lalu lintas," kata Kepala Departemen Investigasi dan Penegakan Lalu Lintas (JSPT) Selangor, Supt. Azman Syari'at dalam pernyataannya seperti dikutip The Rakyat Post.

Dia bilang, setelah konvoi VIP lewat, petugas lalu lintas langsung mengambil langkah memprioritaskan ambulans setelah tidak ada risiko kecelakaan.

Lanjut halaman berikutnya: Konvoi Presiden Jokowi Kasih Jalan buat Ambulans >>>

Respons konvoi PM Malaysia saat ada ambulans ini berbeda dengan kondisi yang pernah dialami di Indonesia. Belum lama ini, viral video rombongan Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberi jalan ambulans saat melintas di Jl. DI Panjaitan, Samarinda, Kalimantan Timur, Selasa (25/8/2021). Walhasil ambulans dengan mulus melewati beberapa rangkaian iring-iringan kendaraan.

Peristiwa ini diunggah melalui akun instagram @info_samarinda. Ambulans itu terlihat dari belakang melewati rombongan Presiden Jokowi dari sebelah kiri sembari sesekali membunyikan sirine.

"Jokowi lewat.. Jokowi lewat.. ndak tau yang mana ini mobilnya, nih (mobil berpelat Indonesia melintas).. Pak Jokowi!," suara dari video tersebut.

Ambulans salip rombongan Presiden JokowiAmbulans salip rombongan Presiden Jokowi Foto: Instagram @info_samarinda

Dikonfirmasi detikcom, Achmad Faisal sopir ambulans yang menyalip rombongan Presiden Jokowi mengatakan dia tengah membawa pasien kadar Hb rendah dari Puskesmas Sungai Siring menuju RSUD Abdul Wahab Sjahranie. Pasien pun berhasil diantarkan ke Rumah Sakit.

"Saya pikir rombongan biasa saja, pas di DI Panjaitan itu saya lewat, saya lihat itu rombongan pertama rombongan Toyota Hi Ace, di kasih jalur sama polisinya dari sebelah kiri, saya ambil sebelah kiri," ungkap Achmad Faisal saat berbincang bersama detikcom, Selasa (25/8).

"Begitu pas di depan Budi Center, saya lihat itu ada rombongan mobil pak Presiden, saya lihat pelatnya itu Indonesia 1, kaget saya nih," sambung dia.

Lanjut halaman berikutnya: Ada Ambulans Lewat, Mobil Presiden Harus Ngalah >>>

Sesuai Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, ambulans adalah kendaraan prioritas kedua di jalan raya. Praktisi keselamatan berkendara sekaligus Instruktur dan Founder Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu mengatakan ambulans yang membawa pasien merupakan prioritas utama jalan. Pengendara lain bahkan sekaliber presiden pun diharuskan mengalah.

"Dia mempunyai hak prioritas. Ambulans itu prioritas kedua setelah pemadam kebakaran. Artinya presiden aja kalah prioritasnya. Tamu-tamu negara aja kalah prioritasnya sama ambulans yang sedang membawa pasien," kata Jusri kepada detikcom belum lama ini.

"Walaupun dia RI 1 atau RI 2 pun harus minggir. Karena prioritasnya kalah," kata Jusri.

Hal itu diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 134. Dalam aturan itu, ada 7 kendaraan yang mendapatkan hak utama di jalan raya. Berikut ini urutan kendaraan harus diprioritaskan:

1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
2. ambulans yang mengangkut orang sakit;
3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas;
4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;
5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
6. iring-iringan pengantar jenazah; dan
7. konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Halaman 2 dari 3
(rgr/din)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads