Ingat Ya! Ganjil Genap Masih Berlaku pada 3 Tempat Wisata di Jakarta Lho...

Ingat Ya! Ganjil Genap Masih Berlaku pada 3 Tempat Wisata di Jakarta Lho...

Ilham Satria Fikriansyah - detikOto
Sabtu, 25 Des 2021 15:11 WIB
Ruas jalan yang kena ganjil genap di Jakarta penting untuk diketahui. Jalan mana saja yang diberlakukan ganjil genap?
Ilustrasi Foto: Grandyos Zafna
Jakarta -

Ditlantas Polda Metro Jaya masih menerapkan pemberlakuan ganjil genap (GaGe) pada tiga kawasan wisata yang ada di Jakarta. Sistem ganjil genap dilakukan untuk mengurangi mobilitas masyarakat saat perayaan libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2021 dan mencegah penyebaran virus COVID-19 semakin luas.

Dalam unggahan di akun Twitter resmi milik TMC Polda Metro Jaya @TMCPoldaMetro, disampaikan bahwa pemberlakuan kebijakan ganjil genap berlaku untuk tiga kawasan wisata di Jakarta. Tempat wisata tersebut meliputi Taman Impian Jaya Ancol, Taman Mini Indonesia Indah (TMII), dan Taman Margasatwa Ragunan.

Secara rinci, pemberlakuan ganjil genap akan diterapkan pada pintu masuk di tiga lokasi wisata tersebut. Antara lain Pintu Masuk Utara dan Barat Taman Margasatwa Ragunan, Pintu Masuk 1 dan Pintu Masuk 3 TMII, serta Pintu Masuk Timur dan Barat Taman Impian Jaya Ancol.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada sistem ganjil genap di lokasi wisata, tidak hanya berlaku untuk kendaraan roda empat saja namun diterapkan juga pada roda dua. Sehingga, masyarakat yang datang menggunakan kendaraan pribadi harus menyesuaikan dengan plat nomor.

ADVERTISEMENT



Untuk hari ini, Sabtu (25/12/2021) merupakan tanggal ganjil. Sehingga masyarakat yang datang menggunakan mobil atau sepeda motor diizinkan hanya untuk berpelat nomor ganjil.

Ganjil genap di tiga lokasi wisata berlaku pada tanggal 17-19 Desember 2021, 24-26 Desember 2021 dan 31 Desember sampai 2 Januari 2022. Di lokasi wisata, ganjil genap berlaku mulai Jumat pukul 12.00 WIB sampai Minggu pukul 18.00 WIB.

Untuk diketahui, aturan ganjil genap di tempat wisata saat libur Nataru ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 yang ditandatangani oleh Mendagri Tito Karnavian. Penindakan terhadap pelanggar gage tempat wisata diberlakukan polisi saat Operasi Lilin.




(lth/din)

Hide Ads