Libur Natal-Tahun Baru, 11 Juta Orang Diprediksi Lakukan Perjalanan

Libur Natal-Tahun Baru, 11 Juta Orang Diprediksi Lakukan Perjalanan

Tim detikcom - detikOto
Selasa, 21 Des 2021 14:08 WIB
Memasuki libur Natal dan Tahun Baru 2020 lalu lintas di Tol Layang Jakarta arah Cikampek nampak padat. Berikut foto-fotonya.
LIbur Nataru, diprediksi 11 juta orang melakukan perjalanan. Foto: Gusti Ramadhan Alhaki
Jakarta -

Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru) menjadi momen banyak orang untuk bepergian. Di tengah pandemi COVID-19, pemerintah memberikan beberapa syarat perjalanan selama Nataru.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Adita Irawati, mengatakan diprediksi jutaan orang akan melakukan perjalanan selama libur Nataru. Hal itu berdasarkan survei yang dilakukan Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Perhubungan.

"Meskipun PPKM Level 3 telah ditiadakan dan dikembalikan kepada assessment seperti yang ada sekarang, masyarakat masih akan cenderung melakukan perjalanan," kata Adita dalam siaran pers pengendalian transportasi saat Natal dan Tahun Baru.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut dia, sebanyak 7% atau sejumlah 11 juta orang di seluruh Indonesia akan melakukan perjalanan di periode Natal dan Tahun Baru.

"Adapun untuk Jabodetabek sendiri angkanya memperlihatkan sekitar 2,8 juta orang yang masih akan melakukan perjalanan. Hal ini tentu harus kita antisipasi bersama mengingat pandemi COVID-19 masih bersama kita," katanya.

ADVERTISEMENT

Untuk itu, Kemenhub menerbitkan beberapa surat edaran terkait ketentuan perjalanan orang dalam negeri. Salah satunya Surat Edaran No. SE 109 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat Selama Masa Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 pada Masa Pandemi COVID-19 yang dirilis Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Dalam SE 109 Tahun 2021 disebutkan, setiap pelaku perjalanan wajib memenuhi persyaratan berupa kartu vaksin lengkap (vaksinasi dosis kedua), hasil negatif Rapid Test Antigen paling lambat 1 x 24 jam sebelum keberangkatan serta menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Namun, ketentuan itu dikecualikan untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.

Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan bermotor perseorangan, kendaraan bermotor umum, transportasi penyeberangan dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen.

Pelaku perjalanan jarak jauh usia di bawah 12 tahun diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan dan dikecualikan syarat kartu vaksinasi.

Kendaraan bermotor umum angkutan orang yang melakukan perjalanan antarkota dibatasi penumpangnya paling banyak 75% dari kapasitas tempat duduk yang tersedia dan menerapkan jaga jarak fisik. Kendaraan umum juga harus dilakukan sterilisasi dengan penyemprotan disinfektan setelah menurunkan semua penumpang dan setiap 24 jam.

Dalam rangka pengendalian pergerakan perjalanan orang dengan kendaraan bermotor perseorangan, dapat dilakukan pengaturan lalu lintas oleh Polri berdasarkan situasi dan kondisi lalu lintas di jalan tol maupun di jalan non tol. Selama libur Nataru, bisa dilakukan penerapan manajemen operasional lalu lintas berupa penerapan contra flow, satu arah (oneway), dan/atau ganjil genap.

Ketentuan itu berlaku sejak tanggal 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.




(rgr/din)

Hide Ads