Pemerintah membolehkan masyarakat berpergian selama periode Natal 2021 dan Tahun 2022 (Nataru), dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Dan seperti biasanya, harga tiket bus pun mengalami kenaikan di momen libur panjang akhir tahun ini.
Dikatakan Ketua Umum Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI), Kurnia Lesani Adnan, harga tiket bus AKAP (Antar Kota Antar Provinsi) yang beroperasi di Pulau Jawa sudah mengalami penyesuaian di momen Nataru kali ini. Kenaikan harga tiket bus cukup bervariasi.
"Kalau untuk operator yang di wilayah Jawa, Jakarta ke Jawa Tengah, Jakarta ke Jawa Timur dan sekitarnya, memang ada penyesuaian. Ada yang naik Rp 30 ribu, ada yang naik Rp 50 ribu. Kurang lebih kisaran kenaikannya antara 20-30% lah," bilang pria yang akrab disapa Sani melalui sambungan telepon kepada detikOto, Jumat (24/12/2021).
Berbeda dengan situasi di Jawa, untuk bus-bus yang menuju ke Pulau Sumatra, menurut Sani, tidak mengalami kenaikan harga tiket bus. Hal ini lantaran penumpang yang menuju ke Sumatra tidak sebanyak penumpang yang menuju ke Jawa Tengah atau Jawa Timur.
"Untuk jarak jauh (seperti dari Jawa ke Sumatra) itu nggak (naik tiketnya). Karena terus terang, kalau untuk jarak jauh, Nataru ini nggak terlalu pengaruh, nggak meledak (penumpangnya). Di Sumatra itu yang kena pengaruh Nataru itu hanya Sumatra Utara dan Riau, kurang lebih di situ aja," ujar Sani.
"Tapi kalau untuk rute ke Sumatra itu kita memang terbiasa tidak menaikkan tarif (tiket bus) pada saat peak season. Beda dengan di Jawa, karena memang penumpangnya banyak dan sudah terbiasa ada penyesuaian tarif saat peak season," sambung pria yang juga menjabat sebagai Direktur Utama PO SAN tersebut.
Sebelumnya telah diterbitkan Surat Edaran Menteri Perhubungan RI Nomor SE 109 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat Selama Masa Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Diketahui, aturan itu berlaku mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.
Dalam SE Kemenhub 109 tahun 2021, ada beberapa syarat yang harus dilakukan bagi pelaku perjalanan darat, yaitu:
1. Menunjukkan kartu vaksin lengkap (vaksinasi dosis kedua);
2. Menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen paling lambat 1 x 24 jam sebelum keberangkatan;
3. Menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Selain menyebutkan syarat bagi pelaku perjalanan, SE tersebut juga menyebutkan aturan untuk setiap kendaraan bermotor umum angkutan orang seperti ojek online yang melakukan perjalanan antarkota, wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
1. Pembatasan kapasitas penumpang paling banyak 75% dari kapasitas tempat duduk yang tersedia dan menerapkan jaga jarak fisik (Physical Distancing);
2. Melakukan sterilisasi kendaraan bermotor umum dengan penyemprotan disinfektan setelah menurunkan semua penumpang dan setiap 24 (dua puluh empat) jam.
(lua/din)