Di momen Natal 2021 dan tahun baru 2022, pemerintah memperketat mobilitas masyarakat yang hendak berwisata atau bepergian jarak jauh. Salah satu upaya yang dilakukan Polri adalah dengan menyiapkan 1.812 pospam untuk mengecek syarat perjalanan jarak jauh.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Irjen Rusdi Hartono mengatakan pospam ini juga berguna untuk pihak kepolisian melakukan check point atau titik pengecekan terhadap masyarakat yang melakukan mobilitas jarak jauh ataupun aktivitas lainnya.
"Untuk Operasi Lilin tahun 2021 ini, dalam rangka pengamanan Nataru (Natal dan tahun baru), Polri menggelar ada pospam sebanyak 1.812. Pospam inilah yang akan digunakan untuk check point, dalam rangka pengecekan terhadap aktivitas masyarakat yang melakukan perjalanan," ujar Rusdi pada Dialog Produktif Semangat Selasa Sore tentang Aturan Baru Perjalanan Akhir Tahun yang disiarkan oleh Kominfo, pekan ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengecekan yang dilakukan oleh pihak kepolisian tentu mengikuti pedoman Surat Edaran SE No 109 Tahun 2021 yang diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan.
Namun Polri memastikan tidak akan meminta masyarakat yang tidak lengkap persyaratannya untuk putar balik. Bagi masyarakat yang kedapatan belum memenuhi syarat vaksinasi penuh, Polri akan mengarahkan masyarakat tersebut ke sentra vaksin terdekat.
"Apabila diketemukan masyarakat yang tidak memenuhi persyaratan, ini tidak akan dilakukan putar balik kendaraan, hanya nanti masyarakat yang vaksinasinya belum lengkap, maka akan dibawa pada tempat yang telah disiapkan untuk melakukan vaksinasi selanjutnya," papar Rusdi.
Sedangkan jika pada saat petugas melakukan tes antigen secara acak atau random sampling test ditemukan masyarakat yang hasilnya reaktif, petugas di lapangan akan melakukan prosedur penanganan COVID-19.
"Dan juga, apabila nanti akan dilakukan pemilihan acak, random sampling dengan rapid test, apabila ditemukan masyarakat yang ternyata antigennya reaktif, ini akan dilakukan tindakan lanjut sesuai dengan protokol penanganan COVID-19," papar Rusdi.
Perlu diketahui, untuk perjalanan darat menggunakan kendaraan pribadi, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh masyarakat. Hal ini diatur dalam SE No 109 Tahun 2021 pada bagian Isi Edaran.
Petunjuk pelaksanaan perjalanan dalam negeri moda transportasi darat dilakukan terhadap kendaraan bermotor umum, kendaraan bermotor perseorangan, dan angkutan penyeberangan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Setiap pelaku perjalanan wajib memenuhi persyaratan perjalanan:
1) kartu vaksin lengkap (vaksinasi dosis kedua);
2) hasil negatif Rapid Test Antigen paling lambat 1 x 24 jam sebelum keberangkatan;
3) menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
"Jadi apa yang menjadi dasar daripada aktivitas anggota Polri maupun instansi lainnya di lapangan, tentunya mendasari daripada Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 109 Tahun 2021," tutup Rusdi.
(mhg/din)
Komentar Terbanyak
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Kenapa Sih STNK Tak Berlaku Selamanya dan Harus Diperpanjang?