Perjalanan ke Luar Kota Tak Dilarang Selama Natal-Tahun Baru, PO Bus Girang

Perjalanan ke Luar Kota Tak Dilarang Selama Natal-Tahun Baru, PO Bus Girang

Luthfi Anshori - detikOto
Jumat, 24 Des 2021 20:34 WIB
Pemudik berada di Terminal Pulo Gebang, Jakarta Timur, Selasa (4/5/2021). Jumlah penumpang yang berangkat dari Terminal Terpadu Pulo Gebang, Jakarta Timur, terus meningkat menjelang diberlakukannya aturan larangan mudik Lebaran 2021.
PO bus perketat persyaratan perjalanan selama momen Nataru. Foto: Agung Pambudhy
Jakarta -

Momen Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru) bakal segera tiba. Kendati tidak melarang warga berpergian keluar kota, pemerintah tetap mewajibkan pelaku perjalanan dan penyedia transportasi umum, agar menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Ketua Umum Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI), Kurnia Lesani Adnan, mengapresiasi langkah pemerintah yang tidak melarang warganya bepergian selama momen Nataru. Sebab itu bisa menolong industri transportasi bus tetap bertahan di tengah krisis akibat pandemi COVID-19.

Di sisi lain, kewajiban memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat selama periode Nataru, juga akan dipatuhi oleh para pelaku usaha bus AKAP (Antar Kota Antar Provinsi).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi seluruh penumpang pada saat reservasi (memesan tiket) kita pastikan mereka sudah vaksin dua kali atau punya aplikasi PeduliLindungi. Kalau mereka nggak punya aplikasi itu, kita minta untuk tunjukkan sertifikat vaksinnya. Selain itu antigen juga kita wajibkan. Dan sesuai aturan, kapasitas penumpang maksimal juga dibatasi jadi 75%," kata Sani melalui sambungan telepon kepada detikOto, Jumat (24/12/2021).

Menurut Sani, masyarakat tidak masalah jika harus mengeluarkan effort lebih, baik untuk vaksinasi maupun biaya untuk swab antigen.

ADVERTISEMENT

"Yang ngeluh sudah sedikit jumlahnya. Karena kan sekarang biaya swab sudah lebih murah. Dan untuk vaksinasi kan juga sudah lebih mudah, di beberapa titik pemeriksaan itu disediakan vaksinasi. Artinya, pemerintah sudah mengakomodasi. Dan di sisi lain, calon penumpang yang belum bisa divaksin, kita minta mereka ada surat keterangan dokter bahwa mereka belum boleh divaksin, karena kan kita juga khawatir kalau dia ada komorbid dan sebagainya," sambung Sani.

Sebelumnya telah diterbitkan Surat Edaran Menteri Perhubungan RI Nomor SE 109 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat Selama Masa Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Diketahui, aturan itu berlaku mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.

Dalam SE Kemenhub 109 tahun 2021, ada beberapa syarat yang harus dilakukan bagi pelaku perjalanan darat, yaitu:

1. Menunjukkan kartu vaksin lengkap (vaksinasi dosis kedua);

2. Menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen paling lambat 1 x 24 jam sebelum keberangkatan;

3. Menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Selain menyebutkan syarat bagi pelaku perjalanan, SE tersebut juga menyebutkan aturan untuk setiap kendaraan bermotor umum angkutan orang seperti ojek online yang melakukan perjalanan antarkota, wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:

1. Pembatasan kapasitas penumpang paling banyak 75% dari kapasitas tempat duduk yang tersedia dan menerapkan jaga jarak fisik (Physical Distancing);

2. Melakukan sterilisasi kendaraan bermotor umum dengan penyemprotan disinfektan setelah menurunkan semua penumpang dan setiap 24 (dua puluh empat) jam.

(lua/din)

Hide Ads