Selama masa Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru), sejumlah aturan mobilitas masyarakat dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan. Namun menurut Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) pihak kepolisian masih sering kecolongan di sektor mobilitas darat yang menggunakan kendaraan pribadi.
Ketua Umum Masyarakat Transportasi Indonesia, Agus Taufik Mulyono mengatakan saat ini untuk penegakan aturan wajib menunjukkan hasil negatif tes antigen atau PCR hanya kuat untuk sektor transportasi udara, laut, dan kereta api.
"Ketegasan pusat untuk mengendalikan mobilitas sebagai media impor covid antar zona. Saya rasa sudah dilakukan. Tetapi memang kita sering kecolongan, kalau kita berbicara kendaraan darat. Kita sering kecolongan. Tapi kalau kita bicara udara, laut, kereta api, itu tidak kecolongan," papar Agus pada acara Dialog Produktif Semangat Selasa Sore tentang Aturan Baru Perjalanan Akhir Tahun yang disiarkan oleh Kominfo pada Selasa (21/12/21).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, pihak kepolisian sering kecolongan dalam hal mendeteksi kendaraan pribadi baik mobil atau pun motor yang hendak melakukan mobilitas antar daerah.
"Tapi kalau darat banyak kecolongan, karena banyak kendaraan pribadi. Dan itu memang kepolisian, dalam hal ini masih belum punya media yang kuat untuk bisa mendeteksi," papar Agus.
Masyarakat Transportasi Indonesia berharap ada sistem yang jelas, terkait pemeriksaan dan penegakkan aturan yang diedarkan oleh Kemenhub terkait pengetatatan perjalan darat selama Nataru.
"Kecuali nanti kalau ada suatu gelombang yang bisa membaca mobil itu, siapa yang kira-kira belum antigen misalnya," lanjutnya.
Perlu diketahui, pengetatan yang dimaksud oleh Kemenhub adalah diperketatnya protokol kesehatan dan masyarakat yang hendak melakukan mobilitas wajib memenuhi syarat. Hal ini diatur dalam SE No. 109 Tahun 2021 pada bagian Isi Edaran.
Petunjuk pelaksanaan perjalanan dalam negeri moda transportasi darat dilakukan terhadap kendaraan bermotor umum, kendaraan bermotor perseorangan, dan angkutan penyeberangan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Setiap pelaku perjalanan wajib memenuhi persyaratan perjalanan:
1) kartu vaksin lengkap (vaksinasi dosis kedua);
2) hasil negatif Rapid Test Antigen paling lambat 1 x 24 jam sebelum keberangkatan;
3) menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
"Yang bisa melakukan perjalanan di dalam negeri adalah penumpang yang sudah memenuhi vaksin lengkap atau dua kali dosis dan disertai dengan hasil tes antigen yang berlaku 1 x 24 jam dan tentunya juga harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Lalu bagi yang belum mendapatkan vaksin lengkap untuk sementara mobilitasnya dibatasi," papar Adita Irawati
Staf Khusus Bidang Komunikasi Menteri Perhubungan.
"Adapun bagi anak usia 12 tahun ke bawah, wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR 3 x 24 jam," lanjutnya.
(mhg/din)
Komentar Terbanyak
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Kenapa Sih STNK Tak Berlaku Selamanya dan Harus Diperpanjang?