Satpol PP DIY: Pengadaan Kawasaki Ninja 250cc untuk Pengawalan dan Kejar Gepeng

ADVERTISEMENT

Satpol PP DIY: Pengadaan Kawasaki Ninja 250cc untuk Pengawalan dan Kejar Gepeng

Heri Susanto - detikOto
Selasa, 21 Des 2021 18:55 WIB
Kawasaki ZX-25R jadi motor dinas Satpol PP
Satpol PP DIY Tunggangi Kawasaki Ninja 250cc Foto: Instagram agoezbandz
Yogyakarta -

Satpol PP Daerah Istimewa Yogyakarta menjadi perhatian para netizen setelah membeli pengadaan kendaraan dua unit kendaraan Kawasaki Ninja ZX-25R dan 10 trail Kawasaki KLX 10 untuk dijadikan kendaraan operasional.

"Pengadaan ada KLX 10 unit. 2 motor pengawalan (ZX-25R)," kata Kepala Satpol PP DIY Noviar Rahmad melalui sambungan telepon, Selasa (21/12/2021).

Dia menjelaskan satu unit motor KLX ini seharga Rp 42 juta. Pengadaan motor ini melalui lelang.

"Kalau KLX sekitar Rp 42 juta termasuk pajak. Ninja HPS (harga perkiraan sendiri) kita Rp 110 juta, penawaran Rp 98 juta," katanya.

Noviar menjelaskan kendaraan tersebut digunakan untuk melakukan razia terhadap gelandangan dan pengemis atau gepeng.

"Selama ini (Satpol PP DIY) pakai truk misalnya mau di perempatan baru dilihat gepeng mobil kita, langsung lari. Belum untuk turun truk kita turun pada lari semua gepeng terutama manusia silver kan masih muda. Sementara kalau kita pakai motor langsung kejar ambil di lapangan. Kalau mobil mereka sudah hapal mobil kita," ujarnya.

Selama ini, menurut Noviar Satpol PP belum memiliki kendaraan roda dua. Pengadaan ini pun juga sesuai dengan Permendagri nomor 17 tahun 2019 dan tak menyalahi aturan, klaimnya.

"Di Yogya menjamur gepeng tapi kita kesulitan menangkap, kita dengan motor lebih mudah," katanya.

Noviar menjelaskan kendaraan tersebut digunakan untuk melakukan razia terhadap gelandangan dan pengemis atau gepeng.

"Selama ini (Satpol PP DIY) pakai truk misalnya mau di perempatan baru dilihat gepeng mobil kita, langsung lari. Belum untuk turun truk kita turun pada lari semua gepeng terutama manusia silver kan masih muda," katanya.

"Sementara kalau kita pakai motor langsung kejar ambil di lapangan. Kalau mobil mereka sudah hapal mobil kita," ujarnya.

Selama ini, menurut Noviar Satpol PP belum memiliki kendaraan roda dua. Pengadaan ini pun juga sesuai dengan Permendagri nomor 17 tahun 2019.

"Tidak menyalahi karena kami berpedoman terhadap aturan yang ada," jelasnya.

[Gambas:Instagram]





Simak Video "Polisi Tangkap Pelaku Mutilasi Wanita di Sleman "
[Gambas:Video 20detik]
(ams/lth)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT