Komunitas pengawal ambulans banyak beredar di jalan raya. Mereka punya niat positif, yaitu membantu ambulans agar cepat sampai tujuan untuk membantu pasien. Namun, kehadiran pemotor pengawal ambulans menuai pro dan kontra.
Yang terbaru, viral pengawal ambulans disetop polisi. Video viral itu diunggah akun Tiktok @sennulvc. Seorang petugas polisi memberikan beberapa pertanyaan dan penjelasan kepada pemotor yang melakukan pengawalan ambulans.
"Saya jelaskan, Anda melanggar Pasal 59, saya ulangi melanggar pasal 12 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Di mana kewenangan tentang pengawalan adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia. Yang berhak mengawal adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia. Jadi warga sipil tidak punya kewenangan melakukan pengawalan. Anda sudah menyalahi aturan, kewenangan. Kalau Anda masih memaksakan pengawalan itu Anda akan dikenakan pidana. Di dalam pasal 287 ayat 4," kata petugas polisi tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Toh walaupun tidak dikawal, ambulans itu termasuk kategori kendaraan yang memiliki hak utama prioritas, dan itu diatur di dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009," sambungnya.
@sennulvcGK ada lagi yg namanya saling bantu oke.
ADVERTISEMENT⬠suara asli - Sennu
Sebenarnya, dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, ambulans merupakan salah satu kendaraan yang harus diutamakan di jalan raya. Pengendara lain selain pemadam kebakaran harus memberikan jalan kepada ambulans. Bahkan, kendaraan iring-iringan Presiden pun wajib memberikan jalan kepada ambulans.
Badan Kehormatan Road Safety Association (RSA) Rio Octaviano mengatakan pihaknya telah menyurati Korlantas Polri dan Kementerian Kesehatan lewat Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan terkait pengendara sipil yang mengawal ambulans. Sebab, maraknya pengawal ambulans dikhawatirkan menuai konflik horizontal di kalangan masyarakat.
"Escoters hadir karena tidak pernah ditindak, akhirnya bertindak berlebihan dengan melengkapi kendaraan motor dengan sirbo (sirine dan strobo)," kata Rio kepada detikcom, Senin (20/12/2021).
Menurut Rio, pengakuan dari beberapa pengemudi ambulans sendiri dalam survei yang dilakukannya, tidak semua ambulans butuh dikawal. Ada beberapa hal yang membuat pengemudi ambulans ogah dikawal.
Tugas pengawalan hanya dilakukan kepolisian
"Pertama, tidak semua pasien gawat darurat butuh ngebut di jalan. Kedua, kehadiran escort justru mengganggu laju ambulans," ujarnya.
Menurutnya, secara teknis pemotor yang melakukan pengawalan belum terbukti memiliki keahlian khusus dalam melakukan protokol prioritas di jalan raya. Hal ini dapat membahayakan pengguna jalan lain dan juga mengganggu kenyamanan.
"Para escoters ini banyak yang 'nangkring' di RS dan tidak semua drivers ambulans menerima tawaran mereka," ucap Rio.
Lanjut halaman berikut: Karpet Merah untuk Ambulans >>>
Komentar Terbanyak
Memang Tak Semua, tapi Kenapa Pengguna LCGC Suka Berulah di Jalan?
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Bayar Pajak STNK Masih Datang ke Samsat? Kuno! Ini Cara Bayar Pakai HP