Ini Syarat Dapat Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di Jakarta

Ini Syarat Dapat Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di Jakarta

Rangga Rahadiansyah - detikOto
Kamis, 16 Des 2021 10:05 WIB
Perpanjang Pajak Kendaraan di mall samsat keliling. dikhy sasra/ilustrasi/detikfoto
Pemprov DKI Jakarta menggelar program diskon pajak kendaraan dan pemutihan denda pajak. Foto: Dikhy Sasra
Jakarta -

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberikan program diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan pemutihan denda pajak yang terlambat dibayarkan. Program ini berlangsung sampai akhir 2021. Apa saja syaratnya?

Program diskon PKB dan pemutihan denda pajak kendaraan di Jakarta diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 104 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur No. 60 Tahun 2021 tentang Insentif Fiskal Tahun 2021.

Syarat untuk mendapatkan diskon dan pemutihan denda pajak ini adalah wajib pajak melakukan pembayaran pokok pajak pada periode 14-31 Desember 2021. Program ini berlaku untuk wajib pajak yang melakukan pembayaran pokok PKB untuk tahun pajak sebelum tahun 2021 dan tahun pajak 2021.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jika kamu membayar pajak kendaraan untuk tahun pajak sebelum 2021 pada periode 14-31 Desember 2021, maka akan mendapatkan keringanan pokok pajak sebesar 5%. Begitu juga untuk pokok PKB tahun 2021 yang dibayarkan pada 14-31 Desember 2021, maka akan mendapatkan keringanan sebesar 5%.

Wajib Pajak yang melakukan pembayaran pokok PKB untuk tahun pajak sebelum tahun 2021 dan tahun pajak 2021 juga akan diberikan penghapusan sanksi administrasi.

ADVERTISEMENT

Bapenda DKI Jakarta menegaskan, seluruh kebijakan perubahan insentif fiskal daerah tahun 2021 ini diberikan secara otomatis dengan cara melakukan penyesuaian pada Sistem Informasi Manajemen Pajak Daerah.

"Kami mengimbau kepada seluruh wajib pajak untuk dapat secara aktif memanfaatkan kebijakan insentif fiskal daerah akhir tahun 2021 ini agar wajib pajak dapat terbantu dalam melunasi kewajiban perpajakannya di masa pandemi Covid-19 seperti saat ini," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta, Lusiana Herawati.

Tak cuma diskon pokok PKB dan pemutihan denda pajak, Pemprov DKI Jakarta juga memberikan keringanan untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB). Keringanan sebesar 50% untuk pokok pajak penyerahan kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya diberikan untuk wajib pajak yang membayar BBN-KB pada periode bulan Agustus 2021 s.d. Desember 2021.




(rgr/din)

Hide Ads