Pelanggaran Turun, ETLE Bikin Shock Therapy buat Masyarakat

Pelanggaran Turun, ETLE Bikin Shock Therapy buat Masyarakat

Ridwan Arifin - detikOto
Rabu, 08 Des 2021 13:16 WIB
Pemasangan kamera tilang elektronik atau E-TLE diperluas. Kali ini kamera e-TLE yang dipasang di Jalan Gajah Mada, Jakarta, siap memantau pengendara yang melanggar lalu lintas.
Ilustrasi kamera E-TLE Foto: Rifkianto Nugroho
Jakarta -

Kebijakan penerapan electronic traffic law enforcement (e-TLE) sebagai bagian penindakan lalu lintas memberikan dampak positif. Korlantas mencatat naiknya kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas.

Kasubditgakkar Korlantas Polri Kombes Pol Abriyanto Pardede mengatakan, hal itu berkaca dari berkurangnya pelanggaran lalu lintas.

"Hasil evaluasi kami dari tanggal 23 Maret sampai hari ini Desember 2021, peran ETLE sangat signifikan membuat penurunan pelanggaran lalu lintas sekitar 47%. Jadi dengan adanya ETLE ini sangat membuat shock therapy kepada masyarakat untuk lebih tertib berlalu lintas," kata Abriyanto Pardede dikutip dari laman Korlantas Polri saat memberikan paparan dalam Rakernis Fungsi Gakkum di Balroom Ciputra Jakarta, Selasa (7/12).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Abriyanto menyampaikan terkait kecanggihan ETLE yang bisa memberikan penangkapan secara obyektif tanpa pandang bulu, tanpa pandang waktu, siapapun yang melanggar akan tertangkap, dan E-TLE ini menyimpan data yang terhubung dengan Dukcapil, ERI nasional, SIM secara nasional.

Sementara E-Tilang adalah satu sistem yang semua dilakukan by elektronik. Tidak ada pertemuan antara petugas dengan pelanggar. Pelanggar yang terkena E-Tilang akan dikirimkan surat konfirmasi atau SMS dengan diberi penjelasan tanggal sidang, nomor rekening yang harus dibayar, dan jumlah dendanya. Pelanggar dinyatakan selesai untuk kewajibannya membayar denda tilang.

ADVERTISEMENT

"Mudah- mudahan ini bisa memberikan kepada masyarakat untuk selalu tertib lalu lintas, jangan ugal-ugalan di jalan, tetap lakukan 3S (sebelum berkendaraan, sesaat berkendaraan, dan sesudah berkendaraan). Dalam artian sebelum berkendaraan kita harus cek dulu fisik kita, cek dulu kendaraan kita, cek surat-surat kita. Ketika sedang berkendaraan kita harus patuh kepada aturan lalu lintas, patuh kepada polisi, dan sesudah berkendara kita tempatkan diri kita kepada tempat yang aman sehingga tidak terjadi curian motor atau kecelakaan berlalulintas," terangnya.

Abriyanto menyampaikan penerapan ETLE tersebut dinilai efektif dalam menindak pelanggar lalu lintas. Tilang elektronik juga dinilai efektif mengurangi pungli dan penyelewengan oknum anggota lalu lintas.

"Hari ini kami menyampaikan paparan tentang ETLE dan E-Tilang di mana dari paparan kami menyampaikan kepada seluruh Kasubdit Gakkum untuk menyampaikan kepada masyarakat tentang pentingnya ETLE sebagai bentuk pelayanan Polri untuk mengurangi pertemuan antara petugas dan pelanggar," ucapnya.

Sebagai informasi pada tahap pertama, tilang elektronik nasional berlaku serentak di 12 Polda se-Indonesia dengan 244 titik kamera tilang elektronik. Lokasi itu tersebar di 98 titik di Polda Metro Jaya, lima titik di Polda Riau, 55 titik di Polda Jawa Timur, 10 titik di Polda Jawa Tengah, dan 16 titik di Polda Sulawesi Selatan.

Selanjutnya, 21 titik di Polda Jawa Barat, delapan titik di Polda Jambi, 10 titik di Polda Sumatera Barat, empat titik di Polda Daerah Istimewa Yogyakarta, lima titik di Polda Lampung, 11 titik di Polda Sulawesi Utara, dan satu titik di Polda Banten.

Tilang elektronik itu menargetkan 10 pelanggaran, yakni melanggar rambu lalu-lintas dan marka jalan, tidak mengenakan sabuk keselamatan, mengemudi sambil mengoperasikan ponsel.

Berikutnya melanggar batas kecepatan, menggunakan pelat nomor palsu, berkendara melawan arus, menerobos lampu merah, tidak menggunakan helm, berboncengan lebih dari dua orang, dan tidak menyalakan lampu saat siang hari bagi sepeda motor.




(riar/rgr)

Hide Ads