7. Bali
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali melakukan perpanjangan pelaksanaan diskon pajak kendaraan bermotor mulai 4 Oktober hingga 17 Desember 2021. Kebijakan ini mempertimbangkan kondisi perekonomian masyarakat yang masih belum menggembirakan akibat pandemi COVID-19.
"Kebijakan tersebut hanya berlaku selama dua bulan," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali Dewa Made Indra dalam keterangan tertulis yang dikutip detikcom, Selasa (5/10/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diskon pajak ini diatur melalui Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 46 tahun 2021 tentang perubahan atas Pergub Bali nomor 21 tahun 2021 tentang pembebasan pokok pajak serta penghapusan sanksi administratif berupa bunga dan denda terhadap pajak kendaraan bermotor dan bea baik nama kendaraan bermotor.
Dewa Indra menerangkan, diskon pajak tersebut diberikan kepada wajib pajak yang menunggak pembayaran pajak. Wajib pajak cukup membayar pajak dua tahun. Sedangkan tunggakan pajak tahun ketiga dan seterusnya dibebaskan.
Menurut Dewa Indra, kebijakan ini secara simultan dilaksanakan bersama dengan dua kebijakan yang telah dilaksanakan sebelumnya. Dua kebijakan tersebut yakni gratis bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II mulai 4 September sampai 17 Desember 2021 dan kebijakan pemutihan mulai tanggal 8 Juni sampai 17 Desember 2021.
8. Kalimantan Utara
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) melakukan relaksasi Pembebasan Denda Administrasi Pajak dan Keringanan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor. Dua relaksasi di antaranya: bebas denda pajak kendaraan bermotor dan keringanan PKB sebesar 20 persen. Insentif ini berlaku dari tanggal 17 Agustus 2021 hingga 31 Desember 2021.
9. Bangka Belitung
Pemprov Bangka Belitung juga memberikan pemutihan pajak kendaraan 2021 dalam rangka hari ulang tahun ke-21 Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Insentif berupa bebas denda pajak dan bebas bea balik nama (BBN) ke-2 dan seterusnya. Hal ini berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Kepulauan Bangka Belitung Nomor 49 Tahun 2021 yang berlaku 1 Oktober - 31 Desember 2021.
10. Sumatera Selatan
Pemprov Sumatera Selatan (Sumsel) kembali memberikan keringanan pajak dari tanggal 1 Oktober hingga 31 Desember 2021. Relaksasi pajak di Sumsel dengan kebijakan yaitu:
1. Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor Progresif
2. Penghapusan Sanksi Administrasi Denda Bunga Pajak Kendaraan Bermotor + Denda Bunga Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
Simak Video "Video: Tarif Baru Pajak Progresif Kendaraan di Jakarta, Berlaku Mulai Hari Ini"
[Gambas:Video 20detik]
(riar/rgr)
Komentar Terbanyak
Jangan Kaget! Biaya Tes Psikologi SIM Naik, Sekarang Jadi Segini
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah