Berkendara di jalan tol nggak bisa asal ngebut. Ada peraturan mengenai batas kecepatan minimal dan maksimal. Di jalan tol sendiri, kecepatan maksimalnya adalah 100 km/jam untuk jalan tol luar kota. Sementara jalan tol dalam kota kecepatan maksimalnya 80 km/jam. Kenapa harus dibatasi?
Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR Danang Parikesit mengatakan, berkendara di jalan tol harus sesuai dengan aturan berkendara yang telah ditentukan. Tujuan dibatasinya kecepatan di jalan tol adalah agar terus menjaga kendaraan tetap fokus. Hal ini untuk mencegah terjadinya kecelakaan, terutama di beberapa titik rawan kecelakaan.
Diatur pada Peraturan Pemerintah RI Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada pasal 23 ayat 4 dan diperkuat Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 111 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan pasal 3 ayat 4, batas kecepatan di jalan bebas hambatan 60 hingga 100 kilometer per jam, sesuai dengan rambu lalu lintas yang terpasang.
"Dalam aturan tersebut tertulis bahwa batas kecepatan di jalan bebas hambatan atau tol paling rendah 60 Km/Jam sampai tertinggi 100 Km/Jam. Untuk berkendara di tol dalam kota sendiri kecepatan minimal berkendara (60 Km/Jam), maksimal berkendara yaitu (80 Km/Jam). Kemudian untuk berkendara di tol luar kota yakni minimal (60 Km/Jam) dan maksimal (100 Km/Jam)," kata Danang dalam keterangan tertulisnya.
Menurut Director Training Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), Sony Susmana, semua jenis mobil berpotensi kecelakaan jika dipacu di atas kecepatan yang telah ditentukan.
"Mobil yang sudah memenuhi standar dan bisa dipacu kecepatan 200 km/jam bukan berarti boleh (ngebut di jalan tol). Masalahnya, tidak semua pengemudi memiliki skill ketrampilan yang benar. Dan lagi bukan tempatnya jln tol tersebut untuk dipakai ngebut," ucap Sony.
Lanjut halaman berikut: Semua Jalan Tol Dipastikan Laik Fungsi dan Operasi
Simak Video "Video Pria Tewas di Blitar Diduga Bawa Petasan dan Meledak Saat Kecelakaan"
(rgr/mhg)