Pemerintah pastikan untuk kawasan wisata wilayah DKI Jakarta masih menerapkan ganjil genap (Gage). Artinya untuk bisa berlibur dalam kota detikers harus lebih memperhatikan pelat nomor kendaraan apakah sesuai dengan tanggal atau tidak.
Seperti yang disampaikan TMCPoldaMetroJaya, berdasarkan instruksi Mendagri Nomor 42 Tahun 2021, Tentang pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat level 4, level 3, dan level 3 Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali, serta Pergub Provinsi DKI Jakarta Nomor 1096 tahun 2021, tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3 Corona Virus Disease 2019, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya pastikan masih memberlakukan Ganjil Genap pada kawasan wisata DKI Jakarta.
Di dalamnya dijelaskan pemberlakuan ganjil genap ini berlaku untuk kawasan wisata Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Ragunan, dan Taman Impian Jaya Ancol.
Pemberlakuan ganjil genap ini akan diberlakukan mulai tanggal 17 September 2021, setiap hari Jumat, Sabtu dan Minggu, dimulai pukul 12.00-18.00 WIB. Dengan titik penyekatan pada Pintu I untuk TMII, dan di Gerbang Barat dan Timur untuk Taman Impian Jaya Ancol.
Jangan sampai lupa ya detikers.
Simak Video "Video: Catat! Ganjil-Genap di Puncak Bogor Berlaku hingga 5 Januari"
(lth/din)