Catat! Ganjil Genap di Tiga Lokasi Wisata Jakarta Berlaku Hari Ini

Catat! Ganjil Genap di Tiga Lokasi Wisata Jakarta Berlaku Hari Ini

Tim detikcom - detikOto
Jumat, 22 Okt 2021 06:37 WIB
Peraturan Ganjil Genap Terbaru Jakarta, Kini Hanya Pagi dan Sore
Ganjil genap. Foto: Rifkianto Nugroho
Jakarta -

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih memberlakukan pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap. Ganjil genap juga tetap diberlakukan di lokasi wisata pada akhir pekan.

Mengutip pengumuman resmi dari Dinas Perhubungan DKI Jakarta, ganjil genap akan diberlakukan di tiga lokasi wisata. Ganjil genap di lokasi wisata itu berlaku mulai hari ini, Jumat (22/10/2021) siang.

Adapun tiga lokasi ganjil genap di tempat wisata adalah sebagai berikut:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

- Pintu Masuk Timur & Barat Ancol Taman Impian
- Pintu Masuk 1 Taman Mini Indonesia Indah
- Pintu Masuk Utara & Barat Taman Margasatwa Ragunan.

Ganjil genap di tiga lokasi wisata tersebut berlaku tanggal 22-24 Oktober 2021 dan 29-31 Oktober 2021. Ganjil genap di lokasi wisata dimulai pada hari Jumat pukul 12.00 sampai Minggu pukul 18.00.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, di luar lokasi wisata juga masih diberlakukan ganjil genap. Saat ini, ada tiga lokasi ganjil genap di Jakarta yang berlaku pada hari kerja, Senin-Jumat. Ketiga lokasi ganjil genap di hari kerja antara lain:

- Jalan Jendral Sudirman
- Jalan M. H. Thamrin
- Jalan H. R. Rasuna Said

Ganjil genap di tiga ruas jalan itu berlaku dua tahap, yaitu pukul 06.00-10.00 dan 16.00-21.00.

[Gambas:Instagram]



Ada beberapa kendaraan yang dibolehkan melintas kawasan ganjil genap, antara lain:

  1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas
  2. Kendaraan Ambulans
  3. Kendaraan pemadam kebakaran
  4. Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)
  5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
  6. Sepeda motor
  7. Kendaraan angkutan barang khusus Bahan Bakar Minyak dan Bahan Bakar Gas
  8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara Republik Indonesia seperti Presiden/Wakil Presiden, Ketua MPR/DPR/DPD, Ketua Mahkamah Agung/Mahkamah Konstitusi/Komisi Yudisial/Badan Pemeriksa Keuangan
  9. Kendaraan Dinas Operasional berpelat merah, TNI dan Polri
  10. Kendaraan Pimpinan dan Pejabat Negara Asing serta Lembaga Internasional yang menjadi tamu negara
  11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
  12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri, seperti kendaraan pengangkut uang (Bank Indonesia, antar Bank, pengisian ATM) dengan pengawasan dari Polri
  13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan COVID-19 selama masa penanggulangan bencana nasional yang diakibatkan oleh penyebaran COVID-19
  14. Kendaraan mobilisasi pasien COVID-19
  15. Kendaraan mobilisasi vaksin COVID-19
  16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen
  17. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik.



(rgr/din)

Hide Ads