Bus UHD Tentrem sudah mulai menampakkan wujudnya. Bus tinggi dengan kabin ganda bertingkat ini bakal menggunakan teknologi canggih seperti kaca spion kamera atau disebut juga MirrorCam. Tapi yang menjadi pertanyaan, apakah pengaplikasian MirrorCam di kendaraan ini sudah ada regulasinya?
Kaca spion dengan kamera CCTV (Closed Circuit Television) sepertinya akan menjadi tren baru di segmen kendaraan komersial. Setelah digunakan di truk Mercedes-Benz Actros 2642, teknologi ini kemungkinan besar juga akan dipakai di bus UHD (Ultra High Decker) buatan karoseri Tentrem.
MirrorCam sendiri akan mengganti peran kaca spion konvensional dengan kamera CCTV. Kamera ini akan memberikan fungsi layaknya kaca spion dengan menampilkan kondisi luar melalui dua layar digital yang ada di sisi kanan dan kiri pengemudi.
Teknologi ini menawarkan beberapa keunggulan, yang paling jelas adalah membuat kendaraan jadi tampak bersih di bagian depan, lantaran tidak adanya kaca spion konvensional yang besar. Di samping itu, hilangnya kaca spion konvensional juga membuat hambatan jadi berkurang, sehingga kendaraan menjadi lebih aerodinamis, yang berarti akan meningkatkan efisiensi penggunaan bahan bakar.
Fungsi berikutnya dari fitur ini adalah untuk membantu pengemudi untuk melihat titik-titik pandang yang tidak bisa digapai oleh kaca spion konvensional. Karena bisa menjangkau area lebih luas, MirrorCam bisa memperlihatkan beberapa titik buta. Kemudian ketika mencoba untuk belok, pengemudi akan mendapatkan pandangan yang optimal dengan memberikan tampilan dari sisi samping kendaraan, melengkapi sistem kaca spion eksternal.
Peraturan Kaca Spion Kendaraan Bermotor di Indonesia
Ketentuan penggunaan kaca spion kendaraan bermotor di Indonesia tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan. Dalam Pasal 37 disebutkan:
Kaca spion Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf b harus memenuhi persyaratan:
a. berjumlah 2 (dua) buah atau lebih; dan
b. dibuat dari kaca atau bahan lain yang dipasang pada posisi yang dapat memberikan pandangan ke arah samping dan belakang dengan jelas tanpa mengubah jarak dan bentuk objek yang terlihat.
Dalam aturan tersebut tidak disebutkan mengenai penggunaan kaca spion berjenis MirrorCam yang mentransmisikan citra objek bagian samping-belakang truk dari kamera luar ke panel layar yang ada di dalam kabin. Artinya, penggunaan fitur MirrorCam berpotensi melanggar peraturan yang ada, kendati dari sisi fungsi MirrorCam jauh lebih powerful dibanding kaca spion model konvensional. Meski begitu, bukan berarti MirrorCam tidak boleh dipakai sama sekali.
Contohnya seperti yang dilakukan oleh divisi truk Mercedes-Benz, mereka menawarkan truk Mercedes-Benz Actros 2642 dengan fitur opsional MirrorCam, tapi dengan catatan juga masih menggunakan kaca spion konvensional, agar tetap sesuai dengan peraturan berkendara yang ada.
"Jadi supaya sesuai dengan aturan PP, waktu nanti serah terima, itu nanti dari pabrik akan ada spion model biasanya (standard rear mirror). Karena aturan dasar di PP itu (kaca spion) masih harus berbahan dasar cermin atau kaca. Kami perkenalkan MirrorCam supaya customer tahu bahwa kita punya inovasi ini dan jika mereka mau menggunakan ya silahkan aja. Dan dari kita, kita selalu menyiapkan yang standar rear mirror-nya," kata Head of Product and Marketing, PT Daimler Commercial Vehicles Indonesia (DCVI), Faustina Tjandra, beberapa waktu lalu.
(lua/lth)