Heboh pengendara Toyota Avanza kena tilang gegara membawa sepeda dalam kabin mobil. Bagaimana sih sebenarnya aturan membawa barang menggunakan mobil?
Jangan salah detikers, sebenarnya jika berkaca pada aturan yang ada, membawa barang menggunakan kendaraan memang diatur dengan tegas. Ada larangan membawa barang secara berlebih, juga ada aturan yang mewajibkan pengendara terhindar dari segala bentuk gangguan konsentrasi, dalam kasus ini bisa jadi berupa barang yang diangkut dalam mobil.
Semua diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait peristiwa penilangan terhadap mobil pembawa sepeda dalam kabin, petugas menyebut telat terjadi pelanggaran pasal 307. "Tentang daya angkut barang Pasal 307 UU lalu Lintas dan Angkutan Jalan, lihat Google yah," kata petugas polisi saat ditaya dasar hukum penilangan oleh si pengendara mobil.
Adapun bunyi pasa 307 bisa disimak sebagai berikut
Pasal 307 UU No. 22 Tahun 2009
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor Angkutan Umum Barang yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
Penilangan terhadap mobil pembawa sepeda tersebut kemudian dianulir. Dirlantas Polda Metro Jaya, Sambodo Purnomo Yogo, menyatakan anggotanya salah menerapkan pasar saat melakukan penilangan. Sambodo juga meminta maaf atas kesalahan tersebut.
"Dapat kami sampaikan bahwa anggota tersebut 'salah' dalam menerapkan pasal 307 (UU RI No 22 Tahun 2009) yang menjelaskan tentang kendaraan bermotor angkutan umum barang, yang membawa barang melebihi dimensi angkutan dapat membahayakan keselamatan," ucap Sambodo dikutip dari detikNews.
Dijelaskan lebih lanjut oleh Sambodo, karena yang ditilang adalah mobil penumpang pelat hitam maka seharusnya menggunakan pasal 283. Itupun jika barang yang dibawa dalam mobil, dalam hal ini sepeda, dapat menimbulkan gangguan konsentrasi berkendara.
Pasal 283 UU No. 22 Tahun 2009
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dan mengemudi di jalan sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
Cara aman bawa barang dalam mobil (pribadi)
Praktisi keselamatan berkendara yang juga Senior Instructor Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), Sony Susmana, mengatakan selama tidak membahayakan sebenarnya boleh saja membawa sepeda dengan mobil.
Cara aman membawa sepeda adalah memasukannya ke dalam kabin maupun di luar dengan menggunakan bracket.
Menurutnya, sepeda yang tersimpan di dalam kabin lebih aman, tapi dengan catatan ada di area bagasi dan terikat sebagai pengaman tambahan. Saran Sony, saat membawa sepeda dengan menggunakan mobil pastikan sepeda itu tidak mengganggu pandangan pengemudi, terutama pandangan dari kaca spion.
===
Ralat berita:
Berita ini mengalami ralat pada bagian bunyi pasal 307 UU No. 22 Tahun 2009. Sebelumnya ditulis isi dari pasal yang berbeda. Redaksi meminta maaf atas kesalahan dan dengan ini telah diperbaiki.
(lth/din)
Komentar Terbanyak
Jangan Kaget! Biaya Tes Psikologi SIM Naik, Sekarang Jadi Segini
Ini Dampak Buruk Andai Tarif Ojol Naik 8-15 Persen di Indonesia
Biaya Tes Psikologi Naik, Perpanjang SIM Bakal Keluar Duit Segini