Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi dokumen yang wajib dibawa saat berkendara. Saat terjaring petugas kepolisian namun tidak memiliki SIM, apakah kendaraan bermotor bisa disita?
Mantan Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya Budiyanto mulanya menjelaskan SIM menjadi bukti legitimasi kompetensi seseorang untuk mengemudikan kendaraan bermotor sesuai dengan jenis golongan.
"Pengemudi yang belum memiliki SIM dianggap belum memiliki kompetensi mengemudi dan membahayakan keselamatan diri sendiri atau orang lain dan dapat berpotensi terjadinya kecelakaan lalu lintas," ujar Budiyanto dalam keterangannya dikutip Kamis (29/8/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Budiyanto menjelaskan saat ada pemeriksaan kendaraan di jalan oleh petugas, pengendara wajib menunjukan SIM,STNK atau STCK, KIR, dan surat bukti sah lainya.
Pemerhati masalah transportasi dan hukum ini lebih lanjut menjelaskan pengendara belum memiliki SIM maka akan menghadapi sanksi yang lebih berat seperti tertuang dalam Pasal 281;
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah)," terang pasal tersebut.
Berkaitan dengan penyitaan kendaraan bermotor, dan pengemudi tidak memiliki SIM. Budiyanto menjelaskan petugas bisa saja melakukan penindakan berupa penyitaan.
"Dengan demikian pengemudi yang tidak memiliki SIM, kendaraannya dapat dilakukan penyitaan sampai dengan ada keputusan dari Pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap," katanya.
Hal ini sudah diatur Pasal 32 Ayat 6 Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan terhadap Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Penyitaan atas kendaraan bermotor dilakukan jika:
a. Kendaraan Bermotor tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan yang sah pada waktu dilakukan Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan.
b. pengemudi tidak memiliki Surat Izin Mengemudi.
c. terjadi pelanggaran atas persyaratan teknis dan persyaratan laik jalan Kendaraan Bermotor.
d. Kendaraan Bermotor diduga berasal dari hasil tindak pidana atau digunakan untuk melakukan tindak pidana.
e. Kendaraan Bermotor terlibat kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan meninggalnya orang atau luka berat.
(riar/din)
Komentar Terbanyak
Punya Duit Rp 190 Jutaan: Pilih BYD Atto 1, Agya, Brio Satya, atau Ayla?
Jarak Tempuh Baterai Mobil Listrik: Kenyataan Tak Seindah Klaim
Segini Beda Penjualan Toyota Alphard vs Denza D9, Beda Jauh