Auto2000 Kasih Tahu Nih Caranya Refund Pajak Diskon PPnBM yang Benar

Auto2000 Kasih Tahu Nih Caranya Refund Pajak Diskon PPnBM yang Benar

M Luthfi Andika - detikOto
Sabtu, 18 Sep 2021 15:18 WIB
Salah satu diler mobil Toyota di Indonesia, Auto2000 meresmikan diler di kawasan bintang Jakarta, Jalan Sudirman. Diler ini boleh jadi merupakan yang termewah di Indonesia.
Ilustrasi dealer Auto2000 Foto: Grandyos Zafna
Jakarta -

Bagi detikers dan masyarakat luas yang membeli mobil Toyota di Auto2000 pada September tapi tidak dapat diskon Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), tenang main dealer Toyota ini memberi tahukan caranya nih, agar detikers dan seluruh konsumen Auto2000 bisa mendapatkan refund atau mendapatkan kembali uang yang dibayarkan untuk PPnBM.

Seperti yang disampaikan Customer Satisfaction & Marketing Communication Head Auto2000, Cahaya Fitri Tantriani kepada detikOto, dengan mengatakan sehubungan dengan keputusan pemerintah sesuai PMK No. 120/PMK.010/2021 tanggal 13 September 2021 mengenai perpanjangan diskon PPnBM kendaraan bermotor hingga Desember 2021, maka Auto2000 mematuhi aturan tersebut dengan melakukan sebagai berikut:

"Pertama penjualan kendaraan Toyota di Auto2000 mengacu kepada harga di awal bulan September 2021 akan direvisi per tanggal 18 September 2021 sesuai dengan skema perpanjangan diskon PPnBM yang telah diterbitkan," ujar perempuan yang kerap disapa Tantri tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



"Kedua untuk pemesanan kendaraan yang telah diproses dengan harga awal bulan September 2021 sebelum peraturan perpanjangan diskon PPnBM (dari tanggal 01 s/d 17 September 2021), mekanisme pengembalian PPnBM dapat dilakukan dengan beberapa opsi yaitu: Dengan Pengembalian ke pelanggan dalam bentuk cashback sebesar diskon PPnBM, atau Apabila pelanggan meminta pembatalan maka dapat dilakukan batal dan pemesanan kembali dengan harga setelah diskon PPnBM," Tantri mengatakan.

Tantri kembali menegaskan kepada seluruh konsumen Auto2000 tidak perlu khawatir soal refund PPnBM.

ADVERTISEMENT

"Nah, mobil yang sudah dikirim dan diterima pelanggan di bulan ini, tapi pelanggan tidak mendapatkan diskon PPnBM (sebelum tanggal 18 Sept) maka tidak perlu kuatir, bisa tetap mendapatkan cashback, silahkan menghubungi kembali cabang Auto2000 tempat pelanggan melakukan pembelian. Jadi Auto2000 siap membantu pelanggan dengan adanya aturan baru ini," ujar Tantri.

Salah satu diler mobil Toyota di Indonesia, Auto2000 meresmikan diler di kawasan bintang Jakarta, Jalan Sudirman. Diler ini boleh jadi merupakan yang termewah di Indonesia.Salah satu diler mobil Toyota di Indonesia, Auto2000 meresmikan diler di kawasan bintang Jakarta, Jalan Sudirman. Diler ini boleh jadi merupakan yang termewah di Indonesia. Foto: Grandyos Zafna

"Tentunya hal ini kami perlu informasikan terutama agar pelanggan tetap merasa yakin, tenang dan nyaman saat bertransaksi di Auto2000 walaupun dalam perjalanannya peraturan berubah," Tantri menambahkan.

Dalam PMK baru yaitu PMK 120/PMK 010/2021, besaran insentif diskon PPnBM Kendaraan Bermotor yang semula diberikan dari Maret hingga Agustus 2021 diperpanjang menjadi hingga Desember 2021.

Insentif yang diperpanjang meliputi, PPnBM DTP 100% untuk segmen kendaraan bermotor penumpang dengan kapasitas mesin sampai dengan 1.500 cc, PPnBM DTP 50% untuk kendaraan bermotor penumpang 4x2 dengan kapasitas mesin >1.500 cc s.d. 2.500 cc, serta PPnBM DTP 25% untuk kendaraan bermotor penumpang 4x4 dengan kapasitas mesin >1.500 cc s.d. 2.500 cc.




(lth/din)

Hide Ads