Awas Kaget, Wanita Ini Pamer Pajak Tahunan Rolls-Royce Phantom Mepet Rp 100 Juta

Awas Kaget, Wanita Ini Pamer Pajak Tahunan Rolls-Royce Phantom Mepet Rp 100 Juta

Tim detikcom - detikOto
Senin, 06 Sep 2021 20:52 WIB
Jakarta -

Tak banyak orang bisa memiliki mobil Rolls-Royce. Selain istimewa, mobil tersebut juga banderolannya selangit. Kira-kira berapa pajak tahunan yang harus dibayarkan, ya?

Baru-baru ini ramai di media sosial TikTok, seorang wanita dengan akun bernama Agnes Jennifer membagikan potongan video tentang pajak Rolls-Royce per tahunnya.

Selebgram ini pun menunjukan salinan fotokopi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Rolls-Royce. Tertera Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar Rp 98.350.000 dan SWDKLJJ Rp 143.000.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ternyata cuma Rp 98 juta lima ratus guys," ujar Agnes Jennifer dalam video tersebut seperti dilihat detikcom, Senin (6/9/2021).

Ditelusuri lebih lanjut melalui info pajak kendaraan bermotor DKI Jakarta, mobil tersebut merupakan Rolls-Royce Phantom keluaran tahun 2011. Mobil mewah berwarna putih ini memiliki Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) sebesar Rp 4.798.000.000.

ADVERTISEMENT

Rolls-Royce Phantom lansiran tahun 2011 ini merupakan model yang pertama kali diperkenalkan sejak di bawah kepemilikan BMW. Model itu berubah signifikan jadi lebih modern jika dibandingkan generasi sebelumnya. Rolls Royce Phantom edisi VII ini diproduksi antara tahun 2003 hingga 2016.

Sementara di balik bonetnya, Rolls-Royce Phantom VII dibekali mesin 6.749 cc V-12 yang bisa memuntahkan tenaga sebesar 454 hp pada 5.350 rpm dan torsi 720 Nm di 3.500 rpm. Mobil ini mampu berakselerasi dari titik 0 hingga 100 km/jam dalam waktu 5,9 detik.

NJKB dari Rolls-Royce Phantom tahun 2011 ini sekitar Rp 4,79 miliaran tetapi untuk harga bekasnya di situs jual-beli mobil bekas masih di atas Rp 7 miliar.

@agnes_jennifer

Repost yaaa 😜 ternyata CUMA ..... ##rollsroyce ##rollsroycephantom ##jawabnetizen

♬ original sound - Agnes Jennifer

(riar/din)

Hide Ads