Dispensasi untuk pemegang Surat Izin Mengemudi (SIM) yang mati saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) masih berlaku. SIM yang mati selama masa PPKM tidak perlu bikin baru. Polisi memberikan keringanan bahwa SIM yang mati di masa PPKM masih bisa diperpanjang.
Dispensasi SIM yang telat selama PPKM ini masih berlaku di Polres Metro Bekasi Kota. Polres Metro Bekasi Kota memperpanjang pemberlakuan dispensasi untuk pemegang SIM yang terlewat memperpanjang SIM karena PPKM.
Adapun ketentuan dispensasi SIM mati nggak perlu bikin baru di Polres Metro Bekasi Kota sebagai berikut:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Bagi pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada tanggal 23 Agustus s.d. 6 September 2021 dapat diperpanjang pada tanggal 7 September s.d. 13 September 2021 dengan mekanisme perpanjangan.
2. Bagi pemegang SIM yang tidak melaksanakan perpanjangan pada tenggang waktu tersebut akan melaksanakan mekanisme penerbitan SIM baru.
Pada dasarnya, jika masa berlaku SIM habis dan pemiliknya telat memperpanjang lewat satu haru pun, maka pemohon harus melakukan prosedur pembuatan SIM baru. Mekanisme pembuatan SIM baru antara lain mengikuti ujian teori dan praktik. Tapi karena PPKM, kepolisian memberikan kemudahan bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis di masa PPKM dan tidak sempat diperpanjang.
Sementara itu, biaya perpanjangan SIM diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Biaya perpanjangan SIM (sesuai PP No. 60 Tahun 2016):
- SIM A: Rp 80.000
- SIM B I: Rp 80.000
- SIM B II: Rp 80.000
- SIM C: Rp 75.000
- SIM C I: Rp 75.000
- SIM C II: Rp 75.000
- SIM D: Rp 30.000
- SIM D I: Rp 30.000
- SIM Internasional: Rp 225.000.
(rgr/din)
Komentar Terbanyak
Jangan Kaget! Biaya Tes Psikologi SIM Naik, Sekarang Jadi Segini
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah