Sementara itu, beberapa wilayah daerah lain juga masih menerapkan kebijakan penghapusan denda hingga diskon pajak hingga akhir tahun. Berikut daftarnya:
1. Jawa Barat
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberikan stimulus dan insentif bagi wajib pajak kendaraan bermotor. Program pembebasan sanksi denda pajak hingga diskon pajak yang dikemas dengan nama "Triple Untung Plus" ini berlangsung mulai 1 Agustus - 24 Desember 2021.
Relaksasi pertama yang diberikan ialah bebas denda pajak kendaraan bermotor. Masyarakat yang menunggak pajak tidak dikenakan sanksi berupa denda, hanya perlu membayar pajak pokoknya saja.
Keuntungan kedua, yakni pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II. Pemilik kendaraan bisa melakukan balik nama kendaraan keduanya secara gratis. Kemudian diskon BBNKB I Pengurangan sebagian Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas penyerahan Pertama, sebesar 2,5% (dua koma lima persen).
Pemprov Jabar juga memberikan relaksasi berupa bebas tunggakan PKB Tahun ke-5. Relaksasi ini diberikan kepada pemilik kendaraan yang memiliki kewajiban tunggakan pajak lebih dari 5 tahun.
Selain pemutihan denda PKB, pemilik kendaraan di Jawa Barat yang menunggak pajak juga diberikan diskon pengurangan pokok pajak dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.
2. Bengkulu
Pemerintah Provinsi Bengkulu kembali memberikan keringanan/ relaksasi keuangan bagi masyarakat dari sektor pajak, yakni pembebasan denda pajak kendaraan roda dua. Ada 600 ribu kendaraan yang menunggak pajak. Program ini akan bergulir hingga 22 Desember 2021 mendatang.
Hal ini diketahui berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor C.163 BPKD Tahun 2021 Tentang Pembebasan Pokok Tunggakan dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor Roda Dua Dalam Wilayah Provinsi Bengkulu.
"Program ini agar masyarakat betul-betul mendapatkan kemudahan. Kemudian dari sisi biaya akan lebih murah dan ini membuat kenyamanan bagi masyarakat kita," jelas Gubernur Bengkulu, Rohidin saat dikonfirmasi detikcom beberapa waktu yang lalu.
3. Daerah Istimewa Yogyakarta
Wilayah lain yang memberlakukan relaksasi pembayaran pajak kendaraan bermotor ialah Daerah Istimewa Yogyakarta. Pemutihan denda pajak kendaraan bermotor berlangsung sampai 31 Desember 2021.
Berikut ini daftar relaksasi pajak kendaraan bermotor di Yogyakarta seperti dikutip dari akun instagram resmi Samsatjogjakarta:
- Bebas denda pajak kendaraan bermotor
- Bebas denda Bea Balik Nama
- Bebas Denda SWDKLLJ tahun yang lewat
4. Bali
Dikutip dari laman Bapenda Bali, mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 21 Tahun 2021, terdapat tiga program tentang pembebasan pokok pajak serta penghapusan sanksi administratif dan denda pajak. Berikut daftar dan jadwalnya:
- Diskon pajak (8 Juni sampai 3 September 2021)
Diskon pajak diberikan kepada wajib pajak yang menunggak pajak, cukup membayar pajak 2 (dua) tahun saja, sedangkan pajak tahun ketiga dan seterusnya dibebaskan.
- Gratis BBNKB II (4 September - 17 Desember 2021)
Gratis BBNKB II diberikan kepada wajib pajak yang akan melakukan proses balik nama, mutasi lokal dan mutasi dari luar Bali.
- Pemutihan (8 Juni sampai 17 Desember 2021)
Pemutihan merupakan pembebasan bunga dan denda terhadap pembayaran PKB dan BBNKB II.
5. Kalimantan Selatan
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan memberikan diskon pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 50 persen di bawah tahun 2021 beserta penghapusan denda pajak. Program ini bergulir dari 9 Agustus sampai dengan 9 Oktober 2021.
Tonton juga video Viral tentang antre 2 jam demi kue pancake souffle Jepang berikut ini:
(riar/din)
Komentar Terbanyak
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Jangan Kaget! Biaya Tes Psikologi SIM Naik, Sekarang Jadi Segini