Tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) sudah diterapkan secara nasional. ETLE ini memudahkan dalam hal menindak pelanggaran lalu lintas. Dengan begitu, pengendara diharapkan akan mematuhi peraturan lalu lintas karena 24 jam diawasi oleh ETLE.
ETLE dinilai efektif untuk menangkap para pelanggar lalu lintas. Bahkan, dibandingkan tilang manual, dalam waktu singkat tilang elektronik bisa lebih banyak meng-capture pelanggar lalu lintas.
"Selama tiga tahun itu jumlahnya 18.492 (dengan tilang manual). Sedangkan hanya cukup dengan 6 bulan, ETLE dan Incar (tilang elektronik mobile) sudah mampu meng-capture atau menilang sebanyak 39.292," kata Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Timur Kombes Pol Latif Usman dalam webinar 'Implementasi Penegakan Hukum Lalu Lintas Secara Online Melalui Inovasis Sistem ETLE-Incar' yang diadakan Ditlantas Polda Jawa Timur, Selasa (31/8/2021).
Bayangkan, jika tidak ada ETLE mungkin akan lebih banyak pelanggar lalu lintas yang tidak terdeteksi. Sementara, pelanggaran lalu lintas merupakan salah satu penyebab kecelakaan.
Sistem tilang elektronik ini sudah berlaku secara nasional. Menurut Latif, meski kendaraan yang ter-capture ETLE merupakan kendaraan luar daerah, tetap bisa kena tilang elektronik.
"Kita sekarang sudah (menggunakan) ERI (Electronic Registration and Identification) nasional. Jadi semua kendaraan (dari luar daerah) yang beroperasional di Jawa Timur pun bisa terdeteksi kepemilikannya. Setelah terdeteksi oleh kami, surat tetap kami kirim ke polda setempat untuk mengirimkan konfirmasi (ke pemilik kendaraan), sehingga tetap bisa dilakukan penindakan oleh alat kami ini," ucap Latif.
Berikut perbandingan tilang manual, ETLE, dan tilang elektronik mobile seperti disampaikan Latif:
Tilang Manual
- Dibutuhkan minimal 10 orang petugas setiap kegiatan penindakan
- Dilakukan pada satu titik di suatu tempat
- Petugas harus turun ke lapangan untuk penindakan
- Hanya mampu melakukan penindakan jarak 50 meter
- Potensi KKN, penyalahgunaan wewenang tinggi saat menindak pelaku pelanggaran.
ETLE
- Tidak membutuhkan petugas, sepenuhnya oleh sistem artificial intelligence
- Dilakukan pada satu titik di suatu tempat
- Tidak ada petugas yang diturunkan
- Mampu melakukan penindakan jarak 100 meter
- Tidak ada risiko KKN dan penyalahgunaan wewenang.
Tilang elektronik mobil INCAR
- Hanya membutuhkan dua orang petugas saat penindakan
- Lokasi penindakan bisa berpindah-pindah/sambil bergerak
- Petugas di lapangan untuk patroli, pelanggaran akan ditindak secara otomatis
- Mampu mengawasi seluruh ruas jalan secara dinamis
- Tidak ada risiko KKN dan penyalahgunaan wewenang.
"Yang paling menjadi permasalahan kami, potensi penyalahgunaan wewenang ini masih ada. Karena masih ada interaksi terhadap masyarakat (pada tilang manual). Mungkin--mohon maaf--polisi tidak mau, masyarakat yang mengajak, masyarakat tidak mau, polisi yang mencari-cari. Sehingga betul-betul diharapkan dengan adanya penindakan secara elektronik bisa menghapus itu semua," tegas Latif.
Simak Video "Video: Viral! Aksi Ugal-ugalan Sopir Truk di Lumajang, Ngaku Cuma Iseng"
(rgr/din)