Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan diskon pokok pajak dan pemutihan sanksi denda pajak kendaraan bermotor (PKB). Pemilik kendaraan bermotor diberi insentif penghapusan sanksi administratif atau dibebaskan denda karena keterlambatan pembayaran pajak.
Keringanan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 60 tahun 2021 tentang insentif fiskal yang diundangkan pada 16 Agustus 2021. Selain dibebaskan denda keterlambatan, wajib pajak juga mendapat keringanan pokok pajak.
Berikut ketentuannya:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
- Penghapusan sanksi administrasi dan pemberian keringanan pokok piutang pajak kendaraan bermotor sebelum tahun 2021 sebesar 5% untuk wajib pajak yang melakukan pembayaran di bulan Agustus sampai dengan September 2021.
- Penghapusan sanksi administrasi dan pemberian keringanan pokok pajak kendaraan bermotor tahun 2021, sebesar:
a. 10% untuk yang melakukan pembayaran di bulan Agustus 2021
b. 5% untuk yang melakukan pembayaran di bulan September 2021.
Mengutip Akun resmi Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta, pelayanan pembayaran pajak kendaraan bermotor di kantor Samsat dan gerai Samsat diberlakukan sistem ganjil genap. Pelayanan pembayaran pajak kendaraan bermotor dan BBN-KB melalui kantor Samsat berlaku sebagai berikut:
- Nomor Polisi Kendaraan Bermotor Ganjil di tanggal Ganjil
- Nomor Polisi Kendaraan Bermotor Genap di tanggal Genap.
Adapun lokasi gerai Samsat yang tetap melayani antara lain:
Jakarta Pusat
- Gerai SAMSAT Kantor Kecamatan Kemayoran
- Gerai SAMSAT Mall Thamrin City
Jakarta Selatan
- Gerai SAMSAT Mall Pelayanan Publik
- Gerai SAMSAT Blok M Square
- Gerai SAMSAT Mall Gandaria City
- Gerai SAMSAT Kantor Kecamatan Pasar Minggu
Jakarta Barat
- Gerai UPPPD Kecamatan Kebon Jeruk
- Gerai Lippo Mall Puri
- Gerai Mall Taman Palem
Jakarta Timur
- Gerai SAMSAT Kantor Kecamatan Pulogadung
- Gerai SAMSAT Mall Grand Cakung
- Gerai SAMSAT Mall Tamini Square
- Gerai SAMSAT AEON Jakarta Garden City
Jakarta Utara
- Gerai SAMSAT Pluit Village
- Gerai SAMSAT Kantor UPPPD Penjaringan
- Gerai SAMSAT Mall Mangga Dua
- Gerai SAMSAT Mall Kelapa Gading.
Pelayanan pembayaran pajak buka setiap hari Senin sampai Jumat dengan jam buka:
- Pukul 10.00 s.d. 15.00 WIB untuk lokasi mal
- Pukul 08.00 s.d. 15.00 WIB untuk lokasi Kantor Kecamatan dan UPPPD.
(rgr/lth)
Komentar Terbanyak
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!