Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri sedang menyiapkan aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal). Dengan Signal, masyarakat bisa melakukan perpanjangan STNK secara online. Apakah bisa perpanjang STNK 5 tahunan secara online?
Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol M. Taslim Chairuddin mengatakan aplikasi Signal hanya bisa digunakan untuk melakukan perpanjangan STNK tahunan. Sementara perpanjangan dan pengesahan STNK 5 tahunan belum bisa dilakukan secara online. Artinya, untuk mengurus STNK lima tahunan, masyarakat tetap harus datang ke Samsat.
"Betul, hanya untuk pengesahan tahunan. Untuk perpanjangan STNK 5 tahunan belum bisa karena belum ada teknologi yang bisa mendukung untuk memenuhi syarat, melakukan cek fisik kendaraan," kata Taslim kepada detikcom, Rabu (25/8/2021).
Taslim menjelaskan, pengesahan STNK dan perpanjangan STNK lima tahunan adalah bentuk pengawasan atau kontrol kepemilikan dan operasional kendaraan melalui pelayanan registrasi dan identifikasi (regident). Untuk itu, perpanjangan STNK lima tahunan tetap harus dilakukan cek fisik di Samsat.
"Tujuannya untuk memastikan kendaraan belum berpindah tangan dan belum berubah spesifik kendaraannya untuk menjamin laik teknis dalam operasionalnya," jelas Taslim.
Sementara aplikasi Signal untuk pelayanan perpanjang STNK tahunan bakal diluncurkan bulan depan. Taslim mengkonfirmasi rencana peluncuran aplikasi Signal pada 22 September 2021.
"InsyaAllah sudah disepakati maksimal di tanggal 22 September, bersamaan dengan ultah Polantas," ucap Taslim.
Untuk memanfaatkan layanan Samsat Digital Nasional, kamu bisa mendownload aplikasi Signal di Google Play Store dengan nama Samsat Digital Nasional. Setelah mendownload, langkah selanjutnya ialah mengaktifkan Signal. Ada beberapa tahapan verifikasi, di antaranya:
a. Verifikasi Wajah dengan NIK EKTP. Verifikasi wajah tujuannya adalah untuk menggantikan syarat melampirkan KTP pada pelayanan konvensional, yang merupakan bentuk implementasi regident pengawasan untuk memastikan kendaraan belum berpindah tangan.
b. Verifikasi Email. Alamat email diperlukan untuk melengkapi database dan untuk membangun komunikasi dua arah. Tujuannya adalah untuk verifikasi dan untuk mendukung aplikasi ETLE.
c. Verifikasi No HP dengan OTP (Onetime Password). OTP adalah password sekali pakai yang digunakan untuk masuk mendapatkan aplikasi Signal. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa yang mengakses adalah orang yang berkepentingan.
Tahapan selanjutnya ialah menambah daftar kendaraan yang memiliki kewajiban membayar tiap tahunnya.
a.Kendaraan Milik Sendiri memasukkan data :
- NRKB (No Polisi) dan
- 5 Digit No Rangka Terakhir
b. Kendaraan Dalam Satu Keluarga (KK) memasukkan data :
- NIK EKTP yang dalam satu keluarga
- NRKB, dan
- 5 Digit No Rangka terakhir
Setelah data sesuai, kamu bisa melakukan pengesahan STNK tahunan dengan tahapan berikut ini:
1. Memilih kendaraan yang telah berhasil ditambahkan sebelumnya.
2. Sistem akan menampilkan besaran ketetapan Pajak Kendaraan Bermotor beserta SWDKLLJ
3. Memilih Opsi Pengiriman atau Tidak
4. Mendapatkan Kode Bayar
5. Melakukan Pembayaran berdasarkan Kode Bayar di channel mitra penerima yang telah bekerja sama
6. Mendapatkan bukti bayar dari Mitra Penerima
7. Mendapatkan Bukti E-Pengesahan, E-TBPKP, dan E-KD di aplikasi Signal
8. Mendapatkan TBPKP Fisik jika memilih opsi dikirimkan.
Simak Video "Jadi Yang Pertama! Samsat Terminal Leuwipanjang Sudah Cashless dan Paperless"
(rgr/din)