Banyak orang kesulitan mencari waktu untuk mengurus pembayaran pajak dan surat-surat kendaraan bermotor. Apalagi kantor pelayanan Samsat hanya setengah hari beroperasi pada Sabtu dan libur di hari Minggu. Kini kondisi itu tak perlu dikhawatirkan lagi, wajib pajak atau masyarakat kini bisa tetap melakukan pembayaran pajak STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) di hari Sabtu-Minggu menggunakan aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal).
"Istimewanya hari libur Sabtu dan Minggu tetap dapat digunakan (tetap bisa membayar pajak STNK di hari Sabtu dan Minggu)," ujar Kasubdit STNK Korlantas Polri Kombes Pol Taslim Chairuddin.
Dalam kesempatan yang sama Taslim mengatakan masyarakat kini semakin banyak yang mengunduh dan menggunakan aplikasi Signal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penggunaan Signal dari hari ke hari ada peningkatan, meskipun saat ini masih dalam tahap uji coba. In Sya Allah launching dilaksanakan tanggal 22 September bersamaan dengan ultas Polantas," kata Taslim.
Sebagai catatan saat ini uji coba aplikasi Signal telah dilaksanakan sejak 21 Juni 2021. Sejatinya, Signal menjadi bagian dari program 100 hari Kapolri dan diwacanakan meluncur pada 28 Juni 2021. Tapi karena kondisi Pandemi COVID-19 maka diundur.
Untuk wilayah kerja Signal sementara ini (Tahap I), baru diterapkan di 15 Provinsi.Taslim menjelaskan 15 Wilayah mana saja yang sudah bisa memanfaatkan aplikasi Samsat Digital Nasional ini, diantaranya:
1. DKI Jakarta
2. Banten
3. Jabar
4. Jateng
5. Jatim
6. Bali
7. NTB
8. Sumbar
9. Riau
10. Jambi
11. Bengkulu
12. Kepri
13. Sulsel
14. Sulbar
15.Sultra
Pemilihan wilayah Tahap I ini ditetapkan berdasarkan batas waktu yang diberikan pimpinan dan proaktif dari Bapenda dan BPD Provinsi, serta didukung oleh perbankan nasional/Himbara (Mandiri, BNI, BRI dan BTN).
Untuk memanfaatkan layanan Samsat Digital Nasional, kamu bisa mendownload aplikasi Signal di Google Play Store dengan nama Samsat Digital Nasional. Setelah mendownload, langkah selanjutnya ialah mengaktifkan Signal. Ada beberapa tahapan verifikasi, di antaranya:
![]() |
a. Verifikasi Wajah dengan NIK EKTP. Verifikasi wajah tujuannya adalah untuk menggantikan syarat melampirkan KTP pada pelayanan konvensional, yang merupakan bentuk implementasi regident pengawasan untuk memastikan kendaraan belum berpindah tangan.
b. Verifikasi Email. Alamat email diperlukan untuk melengkapi database dan untuk membangun komunikasi dua arah. Tujuannya adalah untuk verifikasi dan untuk mendukung aplikasi ETLE.
c. Verifikasi No HP dengan OTP (Onetime Password). OTP adalah password sekali pakai yang digunakan untuk masuk mendapatkan aplikasi Signal. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa yang mengakses adalah orang yang berkepentingan.
Tahapan selanjutnya ialah menambah daftar kendaraan yang memiliki kewajiban membayar tiap tahunnya.
a.Kendaraan Milik Sendiri memasukkan data :
- NRKB (No Polisi) dan
- 5 Digit No Rangka Terakhir
b. Kendaraan Dalam Satu Keluarga (KK) memasukkan data :
- NIK EKTP yang dalam satu keluarga
- NRKB, dan
- 5 Digit No Rangka terakhir
Setelah data sesuai, kamu bisa melakukan pengesahan STNK tahunan dengan tahapan berikut ini:
1. Memilih kendaraan yang telah berhasil ditambahkan sebelumnya.
2. Sistem akan menampilkan besaran ketetapan Pajak Kendaraan Bermotor beserta SWDKLLJ
3. Memilih Opsi Pengiriman atau Tidak
4. Mendapatkan Kode Bayar
5. Melakukan Pembayaran berdasarkan Kode Bayar di channel mitra penerima yang telah bekerja sama
6. Mendapatkan bukti bayar dari Mitra Penerima
7. Mendapatkan Bukti E-Pengesahan, E-TBPKP, dan E-KD di aplikasi Signal
8. Mendapatkan TBPKP Fisik jika memilih opsi dikirimkan.
(lth/din)
Komentar Terbanyak
Mobil Esemka Digugat, PT SMK Tolak Pabrik Diperiksa
Syarat Perpanjang SIM 2025, Wajib Sertakan Ini Sekarang
7 Mobil-motor Wapres Gibran yang Lapor Punya Harta Rp 25 Miliar